BSU 2026 Segera Cair? Ini Kriteria Pekerja yang Berpotensi Jadi Penerima

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi sorotan masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh berpenghasilan rendah yang berharap bantuan tersebut kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2026.
Meski hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan BSU terbaru, informasi terkait syarat penerima bantuan mulai banyak dicari masyarakat.
Tak sedikit pekerja yang mulai mengecek status kepesertaan mereka melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai informasi, BSU sebelumnya diberikan pemerintah pada tahun 2025 dengan nominal Rp.600 ribu yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan bantuan.
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja mempertahankan daya beli di tengah tekanan ekonomi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu.
Berbeda dengan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BSU secara khusus menyasar pekerja atau buruh dengan kategori penghasilan tertentu.
Mengacu pada pola penyaluran sebelumnya, pekerja dengan gaji di bawah Rp.3,5 juta hingga Rp.5 juta diperkirakan masih menjadi prioritas penerima apabila program BSU kembali dilanjutkan pemerintah pada tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan BSU sebelumnya dari pemerintah, berikut sejumlah syarat yang berpotensi menjadi acuan penerima bantuan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan daerah.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
6. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH dan BPNT.



