CEPOSONLINE.COM, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2026.
Kini basib kontrak pegawai ini akan ditentukan oleh sebelas faktor utama, yang akan menjadi dasar perpanjangan atau penghentian masa kerjanya.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih sistematis, setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme evaluasi dan dasar penghentian kontrak PPPK paruh waktu, yang menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Melansir Jawapos.com dimana skema PPPK paruh waktu awalnya dirancang sebagai solusi transisi bagi eks tenaga honorer yang membutuhkan kepastian hukum dalam hubungan kerja dengan negara.
Status ini memberikan pengakuan administratif dan hak kepegawaian tertentu, namun tidak bersifat permanen seperti pegawai negeri sipil.
Mulai 2026, setiap pegawai diwajibkan mengikuti evaluasi tahunan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), disiplin kerja, dan kepatuhan terhadap kode etik.
Adapun hasil evaluasi menjadi dasar bagi instansi untuk menentukan apakah kontrak diperpanjang atau dihentikan.
Namun pihak Kemenpan RB menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan otomatis.
Pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja atau melanggar aturan dapat kehilangan statusnya.
Sementara pegawai dengan hasil kerja baik berpeluang diperpanjang atau bahkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan organisasi.
Berikut 11 Faktor Penentu Kontrak PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak PPPK paruh waktu bisa dihentikan atau tidak diperpanjang jika pegawai mengalami salah satu kondisi berikut:
1. Perubahan status diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
2. Pengunduran diri dimana berhenti atas permintaan sendiri melalui prosedur resmi.
3. Meninggal dunia, maka masa kerja otomatis berakhir
4.Pelanggaran ideologi, tindakan bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.
5.Batas usia dimana mencapai usia pensiun atau masa perjanjian berakhir.
6.Kebijakan instansi, jabatan dihapus karena restrukturisasi atau perampingan organisasi.
7.Faktor kesehatan, dinyatakan tidak mampu secara jasmani atau rohani menjalankan tugas.
8. Kinerja buruk, tidak memenuhi target SKP dalam evaluasi berkala.
9. Pelanggaran disiplin berat, terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan disiplin ASN.
10. Hukuman pidana, dimana dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
11. Pelanggaran netralitas, terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga profesionalisme, efektivitas, dan netralitas PPPK paruh waktu dalam mendukung pelayanan publik.
Kemenpan RB berharap evaluasi yang lebih sistematis ini akan memastikan pegawai yang kompeten dan berintegritas tetap mendapatkan kesempatan bekerja, sementara yang tidak memenuhi standar akan tersaring secara transparan. (*)
Editor : Yohanes Palen