Maklumat Kapolda Terkait RDP Dinilai Tidak Adil

Administrator • Dipublikasikan Selasa, 17 November 2020 | 14:00 WIB
Yunus Wonda
Yunus Wonda

JAYAPURA-Maklumat Kapolda nomor Mak/1/XI/2020 tentang Rencana Rapat Dengar Pendapat Pada Masa Pandemi Covid 19 dimana panitia bisa dilakukan RDP dengan melibatkan jumlah peserta yang kurang lebih 50 orang termasuk serta peserta wajib melakukan tes swab atau PCR  dan memperhatikan batasan ketentuan  physical distancing mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH., MH.


Yunus Wonda merasa bahwa ada yang tidak adil dengan maklumat tersebut, mengingat ada kondisi yang keramaianya lebih dari RDP namun tidak pernah diberikan maklumat. Jangankan maklumat, mendatangi lokasi tersebut dan memberi ketegasan di lokasi yang dimaksud juga hampir tidak pernah dilakukan. Ia meminta jangan karena beda tema, akhirnya beda kebijakan padahal dampaknya sama dan ada situasi yang jauh lebih mengerikan ketimbang RDP.


“Jika bicara untuk menghindari penyebaran baru Covid maka coba Polisi lihat situasi di Pantai Hamadi pada akhir pekan. Dari Pantai Hamadi  hingga Holtekamp ada ribuan orang berkumpul dan itu tanpa masker dan tanpa jarak. Kira-kira apakah ini juga diberikan maklumat atau hanya karena ini berbicara politik sehingga ada kekhawatiran hingga lahir maklumat,” beber Yunus Wonda melalui ponselnya, Senin (16/11).


Ia menyatakan bahwa di lokasi pantai atau tempat wisata seperti Pantai Hamadi inilah berbagai protokol kesehatan dilanggar. Hal tersebut tentunya berbeda dengan RDP yang dipastikan ada protokol kesehatan yang wajib dijalankan. Mulai dari duduk yang berjarak, mencuci tangan hingga bermasker, ini pasti dilakukan. “Nah yang ditempat wisata ini  apakah diperiksa sampai sedetail itu? Kami setuju dengan penegakan aturan namun jika bicara pandemi kami pikir lokasi wisata ini jauh lebih berpotensi karena semua protokol kesehatan dilanggar. Jadi kesannya yang protokol diberikan maklumat sedangkan yang tidak berprotokol tanpa maklumat,” cecar Wonda yang juga meminta Wali Kota Jayapura untuk memperhatikan hal – hal ini.


Sementara itu, mengenai penolakan RDP di Kabupaten dan Kota Jayapura membuat Yunus Wonda prihatin. Ia berpendapat bahwa hal ini tidak harus terjadi jika masyarakat maupun kepala daerah melihat sebuah tujuan yang nantinya untuk kebaikan orang asli Papua itu sendiri. Selain itu yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) adalah menjalankan amanat undang – undang.


Yunus melihat bahwa saat ini orang Papua sedang diadu domba. “Yang dilakukan MRP soal RDP adalah amanat undang – undang tapi saya perhatikan ada beberapa penolakan dan ini seharusnya tak terjadi sebab sadar tidak sadar kita sedang diadu domba,” tuturnya.


MRP kata  Yunus menjalankan amanat pasal 77 UU Otsus yang memberi kewenangan kepada MRP dan DPRP untuk menyerap aspirasi terkait pelaksanaan Otsus. Ia menyayangkan karena  penolakan ini juga disampaikan oleh kepala daerah yang secara tidak langsung ikut membungkam demokrasi di Papua.


“Saya pikir evaluasi itu biasa saja, ada yang setuju silakan. Ada yang menolak silakan toh ini bagian dari demokrasi. Tapi kalau belum apa – apa sudah menolak apakah ini bukan dari bagian membungkam demokrasi,” sindirnya.


Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat ini juga menyatakan bahwa tak ada dalam Otsus pasal yang melegitimasi bupati atau wali kota untuk mengevaluasi Otsus. Sebab bupati dan wali kota adalah pihak yang menggunakan dan mengelola anggaran. “Itu sebabnya rakyat yang harus menilai. Jangan mau diadu domba, kita sudah sedikit harusnya bersatu,” pungkasnya.(ade/nat)

Editor : Administrator