“Yang dilakukan MRP soal RDPU adalah amanat undang – undang tapi saya perhatikan ada beberapa penolakan dan ini seharusnya tak terjadi sebab sadar tidak sadar kita sedang diadu domba,” kata Yunus yang menghubungi Ceposonline.com, Senin (16/11).
MRP kata Yunus menjalankan amanat pasal 77 UU Otsus yang memberi kewenangan kepada MRP dan DPRP untuk menyerap aspirasi terkait pelaksanaan Otsus.
Ia menyayangkan karena penolakan ini juga disampaikan oleh kepala daerah yang secara tidak langsung ikut membungkam demokrasi di Papua.
“Saya pikir evaluasi itu biasa saja, ada yang setuju silahkan, ada yang menolak silahkan toh ini bagian dari demokrasi tapi kalau belum apa – apa sudah menolak apakah ini bukan dari bagian membungkam demokrasi,” sindirnya.
Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat ini juga menyatakan bahwa tak ada dalam Otsus pasal yang melegitimasi bupati atau wali kota untuk mengevaluasi Otsus sebab bupati dan wali kota adalah pihak yang menggunakan dan mengelola anggaran. “Itu sebabnya rakyat yang harus menilai,” beber Yunus. “Jangan mau diadu domba, kita sudah sedikit harusnya bersatu,” sarannya. (ade/nat) Editor : Administrator