Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Dituduh Suanggi, Anak dan Istri Dihabisi

Administrator • Rabu, 23 September 2020 | 14:14 WIB
Kapolres Merauke,  AKBP.   Agustinus  Ary Purwanto, SIK didampingi  Kasat Reskrim     AKP  Carollan  Rhamdhani, SIK, SH, MH dan Kasubag Humas  AKP  Ariffin, S.Sos., memperlihatkan parang yang digunakan pelaku membacok istri, anak dan saudara sepupu istrin
Kapolres Merauke,  AKBP.   Agustinus  Ary Purwanto, SIK didampingi  Kasat Reskrim     AKP  Carollan  Rhamdhani, SIK, SH, MH dan Kasubag Humas  AKP  Ariffin, S.Sos., memperlihatkan parang yang digunakan pelaku membacok istri, anak dan saudara sepupu istrin

Istri Hamil 8 Bulan, Saudara Sepupu Istri Pelaku juga Dibunuh


MERAUKE-Seorang pria berinisial AW (39) karayawan salah satu perusahaan kelapa sawit di Kampung Mandegman, Distrik Ulililin, Kabupaten Merauke terpaksa mendekem di ruang tahanan Mapolres Merauke, Selasa (22/9).


AW terpaksa diamankan lantaran diduga membunuh istrinya Sarah Kefnai (18) yang tengah hamil 8 bulan dan anaknya Kristin Oematan (1). Pelaku yang sudah gelap mata, juga menghabisi saudara sepupu istrinya bernama Edison Tafui yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan borong sawit.


Kasus pembunuhan  ini dilakukan   pelaku di   barak   karyawan tempatnya bekerja,  Selasa  (22/9) sekira pukul 04.30 WIT. Sebelum menghabisi ketiga korban, pelaku diduga sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya. Perang mulut itu dipicu  adanya tuduhan bahwa pelaku adalah  suanggi.


Kapolres Merauke  AKBP. Agustinus  Ary Purwanto, SIK., membenarkan adanya kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial AW.


Pelaku menurut Ary Purwanto menghabisi istrinya yang sedang hamil 8 bulan serta anaknya yang masih berumur 1 tahun. Pelaku juga membunuh saudara sepupu istrinya.


Kapolres Ary Purwanto mengatakan, sebelumnya pelaku terlibat pertengkaran dengan istrinya. Pertengkaran itu terjadi lantaran pelaku dituduh  suanggi  atau   melakukan ilmu  santet.


“Karena pelaku sering dituduh  melakukan suanggi atau   santet atau ilmu  hitam, maka pelaku bertengkar dengan istrinya, Senin (21/9) malam,” ungkap Ary Purwanto didampingi  Kasat Reskrim  AKP.  Carollan  Rhamdhani, SIK., SH., MH., dan Kasubag Humas  AKP.  Ariffin, S.Sos  saat menggelar  jumlah pers di Mapolres Merauke, kemarin (22/9) malam.


Setelah pertengkaran, Senin (21/9) malam, pelaku menurut Kapolres kembali terlibat pertengkaran dengan istrinya sekira pukul 04.30 WIT.


Saat pertengkaran terjadi, Edison Tafui saudara sepupu istri pelaku berusaha melerai. Namun hal itu tampaknya membuat pelaku berang sehingga mengambil sebilah parang dan langsung membacok korban Edison berkali-kali.


Selain membacok korban, pelaku menurut Kapolres juga menikam korban dengan gogos yaitu alat yang digunakan untuk menusuk kelapa sawit.


“Melihat saudara sepupunya terkapar dibacok pelaku, istri pelaku mencoba  melarikan diri dengan menggendong  anak perempuannya yang   berumur  1 tahun  lewat pintu belakang,” tuturnya.


Namun pelaku yang sudah kalap dan gelap mata, langsung membacok istrinya dengan sebilah parang. “Korban yang dibacok langsung terjatuh beserta anaknya yang digendongnya. Anaknya juga terkena tebasan parang pelaku,” ungkapnya.


“Jadi dalam kasus ini ada 4 orang korban. Karena istri pelaku sedang hamil 8 bulan. Pelaku dan istrinya sering bertengkar, karena pelaku diduga sering dituduh istrinya  melakukan suanggi,” sambungnya.


Mendapat laporan adanya kasus pembunuhan, anggota dari Polsek Muting menurut Ary Purwanto langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku. Namun pelaku yang masih memegang parang dan berada di dalam barak, melakukan perlawanan.


Aparat kepolisian kemudian berusaha membujuk pelaku agar menyerahkan diri. Namun upaya persuasif yang dilakukan anggota selama kurang lebih 2 jam tidak membuahkan hasil. “Karena tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyerahkan diri dan tetap melakukan perlawanan, anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku,” kata Kapolres.


Usai mengamankan pelaku, Kapolres Ary Purwanto menyebutkan sempat terjadi keributan. Keributan terjadi lantaran keluarga korban tidak terima dengan aksi keji yang dilakukan pelaku sehingga berusaha menghakimi pelaku.


“Beruntung anggota berhasil mengamankan pelaku ke Mapolsek Muting dan selanjutnya menyerahkan ke Mapolres untuk diproses hukum. Jadi penanganan kasus ini diambil alih Satuan Reskrim,” ucapnya.


Atas perbuatannya, pelaku menurut Kapolres akan dijerat pasal berlapir yaitu Pasal  338  KUHP dan Pasal 351 ayat (3)  dengan ancaman hukuman  15 tahun.


Penyidik menurutnya juga masih dalami apakah pembunuhan ini  sudah direncanakan  oleh pelaku atau tidak. Pelaku juga nantinya akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebab ada laporan yang menyebutkan pelaku sempat  kesurupan atau mengalami  gangguan jiwa.


“Tapi saat kami meminta keterangannya, pelaku masih bias berkomunikasi. Artinya dari yang saya lihat, secara verbal   pelaku sehat. Tapi untuk memastikan kita akan lakukan   pemeriksaan kejiwaan,” pungkasnya. (ulo/nat)   

Editor : Administrator