Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Dibekap Bedcover, Dihabisi di Depan Anak

Administrator • Jumat, 10 Januari 2020 | 02:13 WIB
PEMBUNUH JAMALUDDIN: Salah satu tersangka pembunuh  hakim Jamaluddin saat rilis di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).M. Idris/Sumut Pos
PEMBUNUH JAMALUDDIN: Salah satu tersangka pembunuh  hakim Jamaluddin saat rilis di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).M. Idris/Sumut Pos

Polisi Rilis Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin


Diduga ada perkara cinta terlarang, dendam, dan harta dalam kasus pembunuhan hakim


Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Polisi telah menetapkan tiga tersangka. Salah


satunya Zuraida Hanum, 41, sang istri yang ditengarai menjadi dalang aksi keji itu.


M. Idris, Medan, Jawa Pos


Berdasar keterangan tertulis Polda Sumut, pada tahun 2011 Jamaluddin menikah dengan Zuraida. Mereka dikaruniai seorang anak perempuan berusia 7 tahun.


Itu adalah pernikahan kedua Jamal. Dari pernikahan pertama, dia memiliki dua anak, yakni Kenny Akbari Jamal yang kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) dan Rajid Fandi Jamal yang kuliah di Jakarta.


Di tengah perjalanan pernikahan, Zuraida dilanda cemburu karena merasa diselingkuhi Jamal. Zuraida yang dibakar api cemburu berniat menghabisi korban pada Maret 2019.


Zuraida kemudian meminta kepada seorang pria dikenalnya berinisal LJH untuk membunuh korban. Namun, LJH tidak bersedia sehingga mengurungkan niatnya. Namun, tak berapa lama kemudian niat Zuraida muncul kembali.


Sebelumnya, Zuraida berkenalan dengan Jefri Pratama pada akhir tahun 2018. Keduanya berkenalan karena anak mereka sama-sama bersekolah di salah satu sekolah kawasan Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan.


Lantaran sering berjumpa, Zuraida sering curhat kepada Jefri hingga akhirnya mereka memiliki hubungan asmara.


Kemudian, sekira tanggal 25 November 2019, Zuraida dan Jefri bertemu di Coffee Town Jalan Ringroad Medan. Keduanya merencanakan pembunuhan terhadap korban serta memberitahukannya kepada Reza Pahlevi (29).


Selanjutnya, setelah mereka sepakat dengan rencana tersebut, Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2.000.000 kepada Reza untuk membeli 1 unit handphone, sepatu 2 pasang, kaos 2, dan sarung tangan.


Singkat cerita, pada 28 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.


Ketiganya lalu menuju rumah korban dan langsung masuk ke dalam garasi, dengan kondisi pagar rumah sudah terbuka, di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.


Jefri  dan Reza turun dari mobil lalu masuk ke dalam rumah korban. Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil dan kemudian langsung mengantar Jefri  dan Reza menuju lantai 3 sambil menunggu aba-aba dari Zuraida untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban.



Sekira pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan air mineral kepada Jefri dan Reza. Setelah itu, turun kembali ke lantai 1. Lalu, sekira pukul 21.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 untuk melihat Jefri dan Reza.


Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada keduanya untuk turun menuju kamar korban.


Usai memberitahu, Zuraida kemudian masuk ke dalam kamar lalu naik ke atas kasur dan tidur bersama korban yang tengah memakai sarung. Selain itu, di atas kasur ada juga anak perempuannya, sedang tidur.


Tak berapa lama, kedua pelaku masuk dan melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban. Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban lalu berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban, dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan


pembekapan di bagian hidung dan mulut korban.


Sedangkan Jefri, naik ke atas kasur berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban. Sementara Zuraida berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang terbangun untuk tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.


Setelah korban tidak bergerak, Jefri dan Reza mengecek bagian perut korban apakah ada pergerakan tanda bernapas. Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, Zuraida memerintah Jefri dan Reza untuk kembali menunggu di lantai 3.


Sekira pukul 03.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 memanggil Jefri dan Reza untuk turun ke kamar korban. Ketiganya berdiskusi untuk tempat pembuangan mayat korban yang akan dibuang di daerah Berastagi.



Sebelum dibuang, ketiganya memakaikan baju olahraga PN Medan berwarna hijau hingga kaos kaki. Setelah selesai, mayat korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD melewati pintu kanan belakang. Mayat korban diletakkan dengan posisi berbaring di kursi baris kedua dengan kepala di sebelah kanan.


Selanjutnya, Jefri menyetir mobil dan Reza duduk di sebelah kiri depan. Sementara Zuraida membuka dan menutup pagar garasi.


Setelah berhasil keluar rumah korban, keduanya menuju Jalan Setia Budi dan berbelok ke Jalan Stella Raya menuju Gang Anyelirk, kediaman orang tua Reza.


Setelah sampai sekitar 300 meter, Reza turun dari mobil untuk mengambil motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET dan kemudian kembali menghampiri Jefri. Keduanya melanjutkan perjalanan menuju arah Berastagi, dengan posisi sepeda motor berada di depan mobil. Setelah sampai di pinggir jurang kawasan kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, sekira pukul 06.30 WIB, keduanya berhenti.


Kemudian, Jefri menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil yang dalam kondisi mesin menyala berjalan secara otomatis. Jefri langsung naik ke sepeda motor Reza dan kabur.


Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani mengatakan, motif pembunuhan sedang didalami penyidik. Tapi, diduga motifnya karena masalah rumah tangga sehingga terjadilah pembunuhan terhadap korban.


Disinggung ada informasi motifnya karena cinta segitiga dan sakit hati, Martuani menyatakan belum bisa memastikan. "Kami tidak bisa masih mendalami untuk itu, sementara penyidik menduga masalah keluarga. Namun, penyidik tidak bisa mendudukkan kasus hanya berdasarkan dugaan tanpa alat bukti yang kuat," ujar Martuani dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).



Ditanya kedua pelaku dibayar berapa oleh Zuraida untuk membunuh korban, Martuani mengatakan hal yang sama. Kata dia, penyidik masih mendalaminya. "Korban dibunuh pelaku di rumah, persisnya di kamar korban. Sebelum membunuh, pelaku sudah berada di rumah korban. Untuk pelaku lain sejauh ini belum ada," ucapnya.


Disebutkan Martuani, pelaku utama (eksekutor) adalah Jefri yang dibantu Reza. Sedangkan Zuraida terduga otak pelaku. Menurutnya, kasus ini bukan pembunuhan biasa, melainkan berencana. "Pembunuhan yang dilakukan para pelaku cukup rapi, tanpa meninggalkan bekas atau tanda kekerasan di tubuh korban. Korban dibunuh dengan cara dibekap mulut dan hidungnya menggunakan kain hingga kehabisan napas. Hal ini juga dibuktikan dari hasil Labfor, bahwasanya korban diduga meninggal karena mati lemas akibat kehilangan oksigen," bebernya.


Mantan Kapolda Papua ini mengaku, kenapa demikian lama terungkap (satu bulan lebih) kasus ini, karena penyidik perlu alat bukti kuat sebagai pembuktian. Dengan bantuan Labfor Cyber Crime Mabes Polri, maka diperoleh informasi tambahan yang bisa menguatkan pembuktian alat bukti yang ada.


Informasi yang menjadi alat bukti ini mengarahkan, bahwa pelaku ada komunikasi dengan korban sebelum ditemukan tewas di kebun sawit. "Kendala yang dihadapi penyidik adalah masalah alat bukti, karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa. Karenanya, penyidik kesulitan untuk mendudukkan dan merekonstruksikan kasus ini," paparnya.


Martuani juga menyatakan, ada satu pasang sepatu milik salah seorang tersangka (Reza) sudah dibakar. Saat ini, masih dilakukan pencarian guna sebagai alat bukti di pengadilan nantinya. "Untuk alat bukti yang disita yaitu 1 laptop merk Toshiba, 3 unit handphone, pakaian korban, mobil Toyota Prado BK 77 HD, motor Honda Vario BK 5898 AET, 1 sarung bantal, 1 bed cover dan lainnya," sebut dia sembari menuturkan, pihaknya memohon waktu dan nanti akan disampaikan secara jelas, sehingga diketahui oleh seluruh masyarakat luas.



Ia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Kami masih mendalami lagi lebih lanjut kasus ini dan rencananya Kamis (9/1) akan melakukan rekonstruksi atau reka ulang," tandasnya.


Beberapa hari pasca hakim Jamaluddin ditemukan tewas, pada November 2019 lalu, ternyata Zuraida, sempat datang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Otak pelaku pembunuhan Jamal ini, ternyata datang  untuk mengambil uang kemalangan yang nilainya diperkirakan puluhan juta rupiah.


"Iya, memang ada dia (Zuraida Hanum) datang beberapa hari setelah kejadian. Datang kemari bukan ambil gaji tapi uang bantuan kemalangan yang dikumpulkan di PN (Medan) ini," ungkap Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Rabu (8/1).


Saat disinggung berapa nominal uang yang diberikan, Erintuah tidak mengetahui jumlah pastinya. "Kalau gajikan langsung ditransfer, ini uang kemalangan," jelas Erintuah.


Ketika disinggung soal gelagat Zuraida yang sempat pingsan pada saat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Erintuah malah mengaku sudah tahu kalau itu sebuah sandiwara.


"Dari awal kami sudah tahu dia itu sandiwara. Dia datang ke rumah sakit dengan tidak turun dari mobilkan sudah timbul kecurigaan, itu kan sebagai teknik bersandiwara saja," tandasnya.


Diketahui, Polda Sumut merilis kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin yang dilakukan otak pelakunya yakni istri keduanya, ZH, dan dilakukan secara berencana. Namun sayang kasus ini baru bisa diungkap pihak kepolisian setelah 40 hari kematian korban.


Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 777 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 29 November 2019 siang pukul 13.30 WIB lalu. ***

Editor : Administrator