Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Berkas Rampung, Barang Bukti 388,11 Gram Ganja Dimusnahkan

Administrator • 2021-04-09 17:00:11
Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK saat  menggelar konfrensi pers dengan menghadirkan 3 tersangka pengeroyokan yang berhasil ditangkap Polisi, di ruang data Mapolres Merauke, Senin (7/3).  (Sulo/Cepos)
Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK saat  menggelar konfrensi pers dengan menghadirkan 3 tersangka pengeroyokan yang berhasil ditangkap Polisi, di ruang data Mapolres Merauke, Senin (7/3).  (Sulo/Cepos)

SENTANI- Satuan Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 388,11 gram di halaman Mapolres Jayapura. Rabu, (7/4) pagi.


Kegiatan itu dihadiri Kasubbag Humas Iptu Iwan, SE bersama Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Trk dan disaksikan langsung perwakilan  Kejaksaan Negeri Jayapura, Irmayani Tahir, SH, MH. Pemusnahan barang bukti ganja seberat 388,11 gram itu menghadirkan seorang tersangka berinisial IM (26).


Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.k menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang sudah rampung atau P21.


"Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan ada 1 gram untuk barang bukti di persidangan, sisanya seberat 388,11 kami musnahkan," jelasnya.


Lanjut Kasat Narkoba, tersangka IM (26) ditangkap di rumah kosanya di daerah Kotaraja, pada 5 Maret 2021, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari daerah Waris, Kabupaten  Keerom.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (roy/tho)

Editor : Administrator