CEPOSONLINE.COM,NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah diproses hukum, terdiri dari kasus narkotika, obat-obatan, dugaan kepemilikan bahan peledak, senjata tajam hingga berbagai barang bukti tindak pidana lainnya.
Dari total perkara tersebut, 10 di antaranya merupakan kasus narkotika, terdiri dari dua perkara sabu dan delapan perkara ganja.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/11/2026), dipimpin Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nabire, Ema Kristina Dogomo.
Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Nabire, Ema Kristina Dogomo menjelaskan bahwa dari total 24 perkara, terdapat 10 perkara narkotika yang terdiri dari dua perkara narkotika jenis sabu dan delapan perkara narkotika jenis ganja.
“Perkara narkotika berjumlah 10 perkara, terdiri atas 2 (dua) perkara narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) perkara narkotika jenis ganja,” jelas Ema.
Selain perkara narkotika, terdapat satu perkara obat-obatan dengan barang bukti berupa 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer. Jumlah keseluruhan mencapai 1.035 butir obat-obatan.
“Selain itu, terdapat satu perkara dengan barang bukti obat-obatan berupa 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer, dengan jumlah keseluruhan 1.035 butir, beserta barang bukti pendukungnya,” ungkapnya.
Berdasarkan daftar barang bukti, kasus narkotika jenis ganja di antaranya berasal dari perkara D.M. Dalam perkara tersebut, terdapat 30 bungkus plastik besar berisi daun, biji, dan batang kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 374,53 gram dan berat netto 313,12 gram.
Selanjutnya, perkara S.K. alias B.M. dengan barang bukti 40 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja dengan berat keseluruhan 511,74 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan, sedangkan sisanya seberat 511,14 gram dimasukkan ke dalam kantong plastik bening untuk dimusnahkan pada tingkat penyidikan.
Barang bukti ganja lainnya berasal dari perkara B.M. alias B. dengan berat bruto 21,95 gram dan berat netto 18,70 gram. Sementara perkara R.G.B.M. memiliki barang bukti ganja dengan berat netto 54,4627 gram.
Untuk narkotika jenis sabu, terdapat perkara J. dengan barang bukti seberat 1,0494 gram dan perkara M.S.E.M. dengan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.
Selain itu, dalam daftar barang bukti juga tercatat perkara R.S.M.R. dan F.K. alias F. yang masing-masing berkaitan dengan narkotika jenis ganja seberat 1 gram.
Sementara perkara A.R. alias A. dan A.S. alias A. alias E. mencatat barang bukti berupa 61 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika. Dalam daftar tersebut, masing-masing tercatat tersisa 1 gram sebagai sampel barang bukti di persidangan.
Tidak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejari Nabire juga memusnahkan barang bukti dari perkara yang berkaitan dengan dugaan bahan peledak.
Dalam perkara A.B.L.S., tercatat 16 botol sedang yang diduga berisi bahan peledak, 10 plastik berbentuk bola yang diduga berisi bahan peledak, serta satu botol air mineral berukuran besar yang diduga berisi bahan peledak.
Barang bukti lainnya berupa senjata tajam, seperti parang, kampak, sangkur, linggis, gunting pemotong besi, serta anak panah dan batu.
Dalam perkara O.D., tercatat 17 buah batu dan 25 buah anak panah berujung besi. Selain itu, terdapat barang bukti berupa pelat nomor kendaraan yang hangus terbakar, dinamo mobil, tromol, serta sejumlah bagian kendaraan lainnya.
Sementara dalam perkara Y.F.D., barang bukti yang tercatat antara lain satu lembar baju kaos berwarna hitam bermotif bendera Bintang Kejora bertuliskan Papua Merdeka, rompi, jaket, kemeja, dan topi.
Adapun barang bukti lainnya berasal dari berbagai perkara, seperti pakaian, tas atau noken, perlengkapan pencatatan angka, buku kupon, kalkulator, karung, minyak tanah, botol, hingga sejumlah barang pribadi lainnya.
Ema menjelaskan, selain narkotika dan obat-obatan, berbagai barang bukti tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana lainnya yang telah tercatat dalam berita acara pemusnahan.
“Adapun barang bukti dalam perkara lainnya berupa senjata tajam, gunting pemotong besi, linggis, batu, pakaian, tas atau noken, perlengkapan pencatatan angka, karung, minyak tanah, serta barang bukti lainnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa