CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Personel gabungan Polres Mimika mengamankan 13 pemuda dalam operasi penertiban aktivitas minuman keras (miras) di kawasan Jalan Koperapoka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (8/11/2026) dini hari.
Operasi yang melibatkan pembubaran paksa ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak didampingi Wakapolres Kompol Jaihot Limbong.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang resah terhadap aktivitas sekelompok pemuda di lokasi kejadian.
Langkah ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pihak kepolisian menilai penindakan dini diperlukan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi keributan atau tindak pidana akibat pengaruh alkohol.
“Tadi kami mendapat laporan adanya anak-anak muda yang berkumpul sambil minum-minum, sehingga langsung kami respons. Ini upaya pencegahan, jangan sampai terjadi keributan yang mengganggu kondusivitas,” ujar AKBP Alredo.
Selain membubarkan dan mengamankan para pemuda, kepolisian turut memberikan imbauan kepada para orang tua agar mendukung langkah pengamanan ini.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan melindungi generasi muda dari potensi kriminalitas dan dampak buruk miras, bukan bentuk permusuhan.
“Kalau kami amankan, bukan berarti polisi benci. Justru kami sayang dan peduli supaya mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jangan ada yang protes, kami bergerak merespons laporan warga,” tegasnya.
Seluruh pemuda beserta barang bukti miras selanjutnya digelandang ke Mapolres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(*)
Editor : Abdel Gamel Naser