CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) menggelar Dialog Strategis bersama jajaran kepala daerah se-Tanah Papua di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Kamis (30/7/2026).
Forum ini digelar guna menyelaraskan arah kebijakan, mengevaluasi implementasi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAP3) 2025-2029, serta memperkuat tata kelola anggaran Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam dialog tersebut, Ketua Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Papua yang juga Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menyerahkan 12 poin kesepakatan hasil pertemuan para gubernur pada 11 Mei 2026 yang dikenal sebagai Kesepakatan Timika kepada pemerintah pusat.
Di antara poin utama tersebut meliputi dukungan penuh terhadap agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kelanjutan Program Strategis Nasional (PSN) seperti Trans Papua dan kawasan industri/pertanian, percepatan pembangunan infrastruktur kawasan pusat pemerintahan di empat Daerah Otonom Baru (DOB), hingga pembentukan task force di setiap provinsi untuk mengawal tata kelola dana Otsus.
Selain program prioritas, Meki juga menyuarakan persoalan krusial terkait sengketa batas wilayah dan batas kepemilikan pulau di perbatasan Papua Barat Daya dengan Maluku Utara.
"Kami menghadapi masalah hari ini dengan Provinsi Maluku Utara terkait status 30 pulau dari Papua Barat Daya yang belum selesai”
“Kami minta agar pulau-pulau yang berada di Kabupaten Raja Ampat tidak dipindahkan ke Halmahera Tengah atau Halmahera Selatan. Masalah tanah, pulau, dan laut bagi kami adalah bagian dari kehidupan," tegas Meki.
Sementara Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengungkapkan bahwa sinkronisasi perencanaan anggaran daerah di Papua terhadap program RAP3 masih jauh dari ideal.
Berdasarkan evaluasi Musrenbang Otsus 2026, rata-rata keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terhadap RAP3 baru menyentuh angka 53 persen. Bahkan, terdapat kabupaten yang tingkat keselarasan programnya hanya mencapai 15,70 persen.
"Data ini menunjukkan masih terdapat ruang sangat besar untuk perbaikan. Semakin baik kualitas perencanaan, semakin besar manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat Papua," kata Febrian di hadapan para kepala daerah.
Febrian mengingatkan agar para gubernur, bupati, dan wali kota di tanah Papua mengeksekusi dana Otsus secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terlibat langsung dalam mengawal penguatan tata kelola Otsus Papua melalui integrasi Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIP3).
"Kepatuhan terhadap perencanaan bukan lagi sekadar urusan administratif. KPK mengawal ini. Pastikan setiap program yang dibiayai memiliki kesesuaian dengan RAP3 dan tercantum dalam SIP3. Jangan ada program yang berjalan di luar dokumen perencanaan," tutupnya. (*)
Editor : Elfira Halifa