CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pelarian MD, seorang buronan (DPO) kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berakhir di balik jeruji besi.
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika meringkus pelaku di sebuah penginapan di Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Minggu malam, 26 Juli 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong.
Langkah penindakan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi bernomor LP/A/20/VII/2026/SPKT.Satuan Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 27 Juli 2026.
Operasi penyergapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 23.30 WIT terkait keberadaan MD di Kamar 25 salah satu homestay.
Saat menggeledah lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti awal berupa 33 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam pemeriksaan di tempat, MD tak bisa memalingkan fakta. Pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga membeberkan masih ada lima paket sabu lain yang telah disebar dengan sistem "tempel" di beberapa titik sepanjang Jalan Busiri Ujung.
Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi-lokasi yang disebutkan tersangka. Hasilnya, lima paket sabu tambahan berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti.
Jaringan Pengedar dan Penangkapan Rekan Pelaku
Pengusutan tidak berhenti pada MD. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah berulang kali mengedarkan sabu di wilayah Mimika dengan dibantu oleh rekannya berinisial IK.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Opsnal bergerak menuju kediaman IK di Jalan Nawaripi Dalam, Timika. Petugas berhasil mengamankan IK tanpa perlawanan beserta satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 38 paket sabu, kantong penyimpan, pipet takar, lakban hitam, dua unit ponsel milik MD, satu unit ponsel milik IK, serta uang tunai Rp1.000.000.
Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti digelandang ke Markas Polres Mimika di Mile 32.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (*)