CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Pelarian DO, terduga pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga Timika, berakhir di tangan polisi.
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Mimika Baru meringkus pria tersebut di Jalan Nawaripi Dalam pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Penangkapan ini membongkar tindak pidana penganiayaan berat serta pencurian kendaraan bermotor yang terencana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepolisian setempat untuk memperketat ruang gerak kejahatan jalanan malam hari yang mengancam keamanan warga di titik-titik rawan Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengonfirmasi bahwa penyergapan DO bermula dari taktik pemancingan transaksi uang tebusan.
Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIT, Panit Opsnal Ipda Alwi Gufron Fadillah menerima laporan bahwa pelaku menghubungi korban dan menuntut sejumlah uang jika ingin sepeda motornya kembali.
Kesepakatan lokasi penyerahan uang di Jalan Nawaripi Dalam menjadi jebakan efektif. Tim opsnal bergerak cepat mengepung dan mencokok pelaku tanpa perlawanan.
"Personil bergerak menuju TKP di Jalan Nawaripi Dalam dan mengamankan diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dan membawa BB 2 (dua) unit motor yamaha Aerox warna Hitam dan motor Honda Beat Street warna hitam milik korban selanjutnya membawa ke kantor polsek Mimika Baru," jelas Hempy, Minggu (26/7/2026).
"Selanjutnya, dari hasil penyelidikan sementara, petugas masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Hempy.
(*)