Karyawan Jadi Pelaku Penjarahan di Salah Satu Kantor Media di Mimika

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:43 WIB
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dijarah pelaku. (Foto: Istimewa).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dijarah pelaku. (Foto: Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor Mimika berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seluruh barang bukti kasus penjarahan yang terjadi di salah satu kantor media di Kompleks Arena Lama, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah. 


Pelaku penjarahan diduga kuat merupakan karyawan kantor itu sendiri berinisial OH, yang kini tengah diburu polisi.


Seluruh barang inventaris kantor yang sempat digondol pelaku berhasil disita dari kediamannya di Jalan Pattimura Jalur 6. 


Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil, satu unit sepeda motor, televisi, kamera, serta sejumlah barang berharga lainnya.


"Semua barang jarahannya telah berhasil kami sita dari rumah pelaku. Saya sudah mengimbau agar pelakunya menyerahkan diri atau kami akan melakukan penangkapan secara paksa,” tegas Kapolres Mimika, AKBP Alredo Rumbiak, saat ditemui di Rimba Papua Hotel, Jumat (24/7/2026).


Alredo menjelaskan, penjarahan yang terjadi pada Kamis, 24 Juli 2026, itu dipicu oleh konflik internal antara pelaku dan manajemen perusahaan. 


Kasus ini terungkap setelah pimpinan kantor media tersebut, PA, melayangkan laporan resmi ke Polres Mimika.


Menindaklanjuti laporan PA, Tim Babat Reskrim Polres Mimika langsung bergerak mengusut lokasi kejadian dan melacak keberadaan pelaku.


"Menerima laporan tersebut, Tim Babat Reskrim Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan dan bergerak mencari pelaku ke rumahnya di Jalan Pattimura Jalur 6. Namun, ketika hendak ditangkap, pelaku sudah melarikan diri,” katanya.


Meski pelaku melarikan diri saat penggerebekan, polisi telah mengantongi identitasnya dan melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga agar OH kooperatif menghadapi proses hukum.


"Pelaku melarikan diri, namun kami sudah berbicara dengan ibunda pelaku. Mohon waktu," tutupnya.
(*)

Editor : Weny Firmansyah
Ceposonline.com Mimi