Kanwil Hukum Papua Dorong Pemkab Mimika Terbitkan Perda Kekayaan Intelektual

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 16:24 WIB
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, saat ditemui di Horison Diana Timika, Kamis (23/7/2026). (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, saat ditemui di Horison Diana Timika, Kamis (23/7/2026). (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Kanwil Kementerian Hukum Papua mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Kebijakan ini dinilai krusial guna melindungi karya komunitas, memajukan industri kreatif daerah, serta membuka ruang pengembangan potensi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Hingga saat ini, perlindungan kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Mimika terhitung masih sangat minim.

Dari puluhan karya yang terdaftar, didominasi oleh HKI personal seperti merek dagang, hak cipta, dan lagu.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, saat ditemui di Horison Diana Timika, Kamis (23/7/2026). 

"Dari tidak lebih dari 50 karya yang terdaftar di Mimika, baru dua HKI komunal yang terlindungi secara hukum, yaitu seni ukir Mbitoro dan Karapao”

“Padahal potensi komunal lainnya seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, hingga Indikasi Geografis sangat melimpah," ujar Anthonius.

Ketiadaan Perda HKI dinilai berpengaruh pada belum terdaftarnya komoditas khas daerah ke dalam kategori Indikasi Geografis (IG). 

Beberapa potensi lokal seperti Kopi Amungme Gold, Kepiting Karaka, hingga olahan Sagu Mimika sejauh ini belum mengantongi legalitas perlindungan kekayaan intelektual.

Selain mendorong pembentukan Perda, Kanwil Hukum Papua juga menekankan pentingnya sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Penggabungan peran Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan, serta Dinas Pariwisata diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai ajang festival lokal seperti Festival Kamoro Kakuru, rencana Festival Mangrove, dan Tifa Kreatif menjadi wadah promosi karya ber-HKI yang terpadu.

Salah satu hambatan utama masyarakat adat dan pelaku usaha lokal dalam mendaftarkan karya mereka adalah masalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Pemkab Mimika diharapkan dapat mengalokasikan anggaran pendampingan melalui APBD.

"Masyarakat lokal membutuhkan fasilitasi biaya pendaftaran dari pemerintah daerah. Di beberapa daerah seperti Kabupaten Asmat, Pemerintah Provinsi Papua, maupun Kota/Kabupaten Jayapura, pemerintah setempat telah mengalokasikan anggaran khusus sehingga pendaftaran HKI bagi masyarakat lokal bisa digratiskan," katanya. (*)

Editor : Elfira Halifa
mimika Ceposonline.com