CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyusul ditemukannya serangkaian pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Mulai Kamis (09/07/2026), SPBU tersebut diwajibkan menjalani masa pembinaan dan pelatihan selama 14 hari.
Akibatnya, pelayanan pengisian Pertalite di lokasi tersebut dihentikan sementara dan dialihkan ke fasilitas pengisian terdekat.
Langkah ini diambil setelah inspeksi mendadak oleh Pertamina bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengungkap adanya manipulasi sistem pendistribusian.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kalla, mengonfirmasi tindakan disipliner tersebut.
Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap tata kelola energi bersubsidi yang rawan penyalahgunaan.
“Betul, SPBU SP2 sedang dalam masa pelatihan dimana pengisian BBM pertalite kita alihkan ke SPBU terdekat,” kata Junaedi saat dikonfirmasi, Kamis (09/07/2026).
Penyelidikan bersama mengungkapkan dua pelanggaran krusial yang dilakukan oleh oknum operator di lapangan.
Pertama, operator kedapatan melakukan transaksi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dengan mencocokkan QR Code yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang mengantre.
Kedua, operator melayani pengisian Pertalite untuk kendaraan roda empat di jalur yang dikhususkan bagi kendaraan roda dua, dengan volume pengisian tidak wajar yang melebihi 100 liter per kendaraan.
Menanggapi penyimpangan prosedur ini, manajemen Pertamina mengambil tindakan hukum internal yang ketat terhadap para pekerja yang terlibat guna memberikan efek jera.
“Untuk operator, kami melakukan tindakan tegas dan ada yang sampai dikeluarkan sebagai pembelajaran bagi operator lainnya,” imbuhnya.
Kasus ini menggarisbawahi tantangan pengawasan distribusi energi di wilayah Papua Tengah, di mana kuota subsidi sering kali menjadi sasaran praktik spekulasi.
Pertamina menegaskan bahwa sanksi berupa masa pelatihan ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan upaya restrukturisasi pengawasan agar hak masyarakat ekonomi lemah tidak terenggut.
“Tujuan utama pelatihan ini hanya untuk memastikan subsidi dapat disalurkan secara tepat sasaran dan merata secara adil kepada masyarakat yang berhak. sehingga kami dari Pertamina bersama-sama Pemkab Mimika senantiasa melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran subsidi ini,” jelas Junaedi.
Selama masa sanksi berlangsung, spanduk pemberitahuan telah dipasang di area SPBU SP2 guna mengarahkan masyarakat ke SPBU alternatif, sementara pengawasan bersama pemerintah daerah akan terus ditingkatkan untuk mencegah replikasi pelanggaran serupa di klaster lain.(*)
Editor : Elfira Halifa