CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (6/7/2036).
Kedua tersangka berinisial EK dan RS. EK merupakan tersangka dalam perkara pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022.
Sementara tersangka RS merupakan tersangka dalam perkara penembakan dan penganiayaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pegunungan Bintang, Simon Petrus Sroyer.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan ini untuk memberikan kepastian hukum.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka RS dipersangkakan melanggar Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun berdasarkan Pasal 306 KUHP serta pidana penjara paling lama 7 tahun berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 c KUHP.
Editor : Abdel Gamel Naser