CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana narkotika berinisial MM beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa, 30 Juni 2026.
Proses penyerahan Tahap II ini menandakan berkas perkara telah lengkap dan siap disidangkan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam konfirmasinya membenarkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Rabu (1/7/2026).
"Proses penyerahan dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba, Briptu Kristian Landa dan Briptu Andy Setiawan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meddlyn Elisabeth Maniagasi di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32. Setelah seluruh administrasi Tahap II rampung, tersangka MM langsung dibawa untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika," kata Hempy.
Iptu Hempy menyebut penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 30 April 2026.
Kronologi Penangkapan dan Modus 'Tempel'
Adapun kasus ini bermula pada Kamis malam, 30 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menciduk MM dan menyita 12 paket plastik kecil berisi sabu dari tangannya.
Petugas kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah tersangka. Di sana, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 131 paket plastik kecil berisi sabu serta 2 bungkus plastik bening besar berisi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, MM mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Tak berhenti di situ, MM juga bernyanyi mengenai modus peredarannya.
Ia mengaku masih menyimpan narkoba dengan sistem 'tempel'—menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil konsumen—di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Timika.
Petugas yang bergerak ke lokasi tersebut berhasil mengamankan 1 paket pipet plastik hitam berisi sabu. Bersama seorang lainnya berinisial N, MM kemudian dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum.
Rincian Barang Bukti
Dalam pelimpahan ini, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka, antara lain:
* 1 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dengan berat netto 0,7528 gram.
* 1 buah celana panjang loreng abu-abu (tempat menyimpan sabu).
* 2 bundel plastik klip bening kecil dan 2 bungkus plastik berisi sedotan untuk membungkus sabu.
* Peralatan timbang dan takar: 1 unit timbangan digital merk Senssun, 1 buah sendok plastik, dan 1 buah sedotan plastik.
* Wadah penyimpanan: 1 bekas kotak nasi, 1 paper bag putih, dan 1 kantong plastik besar hitam.
* Alat komunikasi dan transportasi: 1 unit HP Vivo Y18, 1 unit HP Infinix, dan 1 unit motor Honda Beat.
* Dokumen keuangan: 1 kartu ATM dan 1 buku tabungan Bank BCA.
Atas perbuatannya, MM didakwa melanggar hukum terkait peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)
Editor : Lucky Ireeuw