Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Begini Kelanjutannya

Wahyu Welerubun • Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:49 WIB
Para pencaker saat mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Para pencaker saat mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan kerja (loker) berkedok rekrutmen tenaga kerja.

 

Kasus ini mencuat setelah ratusan pencari kerja di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menjadi korban.

 

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudi Hartono, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

 

Polisi telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum salah satu terlapor. Penyidikan kasus ini dipastikan masih bergulir.

 

Polisi tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam jaringan penipuan tersebut, sekaligus menelusuri potensi bertambahnya jumlah korban.

 

“Sudah kami tetapkan satu tersangka kemarin setelah gelar perkara. Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain maupun korban lain yang akan terungkap," kata Ibnu, Sabtu (27/6/2026).

 

Adapun perkara ini bermula ketika 178 pencari kerja mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada 19 Juni 2026.

 

Kasus ini pertama kali terungkap ketika ratusan pencari kerja mendatangi lokasi untuk mengikuti kegiatan Family Gathering yang dijanjikan oleh pihak perekrut.

 

Berdasarkan agenda yang diterima korban, mereka dijadwalkan menjalani interview, pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto kartu identitas, hingga penandatanganan kontrak kerja.

 

Namun, sesampainya di lokasi, para korban mendapati bahwa seluruh informasi lowongan kerja tersebut fiktif.

 

Para korban dilaporkan telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta per orang.

 

Pembayaran tersebut dikirimkan melalui transfer bank ke rekening atas nama Mega Puji Rahayu yang diduga bertindak sebagai administrator.

 

Informasi yang dihimpun dari para pencari kerja menyebutkan, lowongan kerja fiktif ini menawarkan posisi di beberapa perusahaan kontraktor baru yang beroperasi untuk PT Freeport Indonesia. Proses rekrutmen ini dicurigai tidak wajar karena mengabaikan prosedur resmi.

 

Pola perekrutan terorganisasi ini memanfaatkan media sosial, di mana para korban dihimpun dalam sebuah grup WhatsApp bernama "MARET APRIL JOB" yang beranggotakan sedikitnya 170 orang.

 

Jaringan penipuan ini juga menyasar korban di luar Kabupaten Mimika, termasuk dari Kota Jayapura dan beberapa wilayah lain di Tanah Papua.

 

Menurut laporan, para korban dari luar kota telah membayar sedikitnya Rp 5 juta hinga Rp8 juta.

 

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian setempat setelah sejumlah korban mendatangi Mapolres Mimika untuk membuat laporan resmi.

 

Atas kasus tersebut, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas laporan tersebut.

 

“Laporan polisi sudah kami terima dan saat ini sedang diproses. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap dalam proses penyidikan,” kata Billyandha. (*)

 

Editor : Weny Firmansyah
#Ceposonline.com #Mimik