CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika mengidentifikasi maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal sebagai pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Selain miras, faktor ekonomi dan peredaran narkotika juga menjadi tantangan keamanan di daerah tersebut sepanjang semester pertama tahun 2026.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menyatakan bahwa kepolisian tengah mengintensifkan pengawasan dan penindakan hukum untuk mengontrol peredaran miras yang tidak berizin guna menekan angka kejahatan.
"Nah, kalau masalah kriminalitas meningkat, itu pasti ada korelasinya dengan peredaran miras. Peredaran miras ilegal yang tidak terkontrol," kata Billyandha kepada wartawan di Mimika, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Billyandha, langkah penindakan yang diambil Polres Mimika selaras dengan arahan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua terkait penanganan komoditas tersebut.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolda, namanya miras tidak bisa hilang seutuhnya, tapi kita harus bisa kontrol, ya kan," ujarnya.
Dalam kurun waktu satu semester terakhir, Polres Mimika melaporkan telah menyita dan menertibkan lebih dari 2 ton miras ilegal dari berbagai merek, termasuk minuman lokal tradisional maupun pabrikan.
"Nah, ini upaya kita, selama satu semester kita ada penertiban miras ada 2 ton lebih ya, 2 ton lebih dari berbagai merek, mulai dari minuman lokal sampai dengan yang bermerek," papar Kapolres.
Selain itu Timika menjadi salah satu target utama jaringan peredaran narkotika.
Pihak kepolisian baru-baru ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram, pil terlarang, serta ganja dengan total nilai estimasi mencapai Rp2,7 miliar.
"Kemudian kemarin juga kami sudah memusnahkan narkoba jenis sabu, kemudian ada pil dan ganja, itu senilai 2,7 miliar. Sabu hampir 1 kilo, itu baru semester pertama. Memang Timika ini menjadi target. Jadi, di sini terkait faktor ekonomi, nah, itu juga bisa menjadi salah satu, ya pemicu," tambahnya.
Sebagai langkah preventif jangka panjang untuk meminimalisir angka kriminalitas, kepolisian bermitra dengan pemerintah daerah guna mengalihkan aktivitas masyarakat ke kegiatan positif, salah satunya melalui program olahraga.
Terkait penanganan kasus kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat—seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—Polres Mimika berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat dan responsif.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memanfaatkan layanan pengawalan keamanan gratis, khususnya saat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar di bank.
(*)