CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Enam dari tujuh aktivitas penambangan galian C di wilayah Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, teridentifikasi beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material pasir dan kerikil dari truk pengangkut kerap tumpah di sepanjang Jalan Cenderawasih (mulai dari kawasan depan Mie Gacoan hingga Jembatan Selamat Datang SP 2), serta di Jalan Poros SP 2 - SP 5.
"Kita tiap hari lewat tapi harus tutup hidung karena debu ini. Apalagi penderita sakit asma bisa bahaya kalo lewat sini," kata Anto, seorang pengendara sepeda motor saat ditemui di Jalan Cenderawasih, Jumat (12/6/2026).
Warga lainnya mengeluhkan penurunan kenyamanan dan potensi gangguan kesehatan akibat polusi udara yang ditimbulkan.
"Kondisi jalan berdebu, ditambah polusi lagi. Bisa-bisa bayi sakit gara-gara kena hirup udara yang kotor kayak gini," ujar Yanti, warga lainnya.
Menanggapi keluhan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika mengaku mengalami kendala dalam melakukan penindakan langsung karena adanya pembagian wewenang berdasarkan regulasi pertambangan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, menjelaskan bahwa kewenangan mutlak penerbitan izin operasi galian C berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
"Kalau galian C sampai hari ini pengurusan semua di Provinsi," kata Marselino, Jumat siang.
Marselino memaparkan, mayoritas pelaku usaha penambangan batuan di wilayahnya tidak mematuhi prosedur legalitas. Otoritas mencatat hanya ada satu perusahaan yang memiliki dokumen resmi untuk beroperasi di wilayah tersebut.
"Yang punya izin resmi hanya satu, PT Indo Papua. Nah, itu dia di Iwaka. Yang lain semua tidak punya izin," jelas Marselino.
Menurut Marselino, Bupati Mimika Johannes Rettob sebelumnya telah mengeluarkan instruksi operasional agar seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut dihentikan. Namun, instruksi tersebut hingga kini belum dipatuhi oleh para pelaku galian C di lapangan.
(*)