CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kapak yang terjadi di Jalan Perintis, Kelurahan Timika Indah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Peristiwa yang melibatkan kelompok warga tersebut dilaporkan terjadi pada Rau, 10 Juni 2026, sekira pukul 00.30 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi adanya laporan insiden tersebut pada Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan data kepolisian, korban penganiayaan merupakan seorang pria berinisial Y.P.R (33), sedangkan terduga pelaku utama diidentifikasi berinisial Y.K. Kasus ini juga melibatkan seorang saksi mata di lokasi kejadian berinisial D.A (30).
Kronologi kejadian bermula ketika saksi D.A bersama korban Y.P.R dan dua rekan lainnya, Y dan D, sedang mengonsumsi minuman bir di teras sebuah rumah di Jalan Perintis.
Situasi mulai berubah saat seorang rekan berinisial F datang dan dihampiri oleh Y. Saksi D.A sempat hendak mendekat, namun Y memintanya untuk tidak mendekat, sehingga D.A memilih masuk ke dalam rumah.
Beberapa menit kemudian, sekelompok orang yang diidentifikasi berjumlah sekitar lima orang mendatangi lokasi.
Pertemuan antara kelompok tersebut dengan Y, D, dan F berujung pada adu mulut. Kelompok tersebut sempat meninggalkan lokasi, namun salah satu dari mereka sempat melontarkan ancaman sebelum pergi, “Ko tunggu e sebentar sa datang.”
Kelompok tersebut kemudian kembali ke lokasi dan memicu keributan, bahkan salah satu di antaranya menerobos masuk ke halaman rumah sebelum akhirnya dihalau oleh D.A.
"Ketika ketegangan meningkat, Y, D, dan F menghadapi empat orang dari kelompok penyerang. Di tengah konfrontasi tersebut, salah seorang rekan pelaku menyerahkan sebuah kapak kepada Y.K yang bertindak agresif," jelas Hempy.
Korban Y.P.R, yang semula berada di dalam rumah, keluar ke halaman dengan tujuan memantau situasi. Pelaku Y.K sempat mengayunkan kapak ke arah Y namun meleset.
Sesaat kemudian, korban Y.P.R terpeleset dan terjatuh. Dalam posisi korban yang tidak berdaya di tanah, pelaku langsung mengayunkan kapak dan mengenai korban.
Pasca-pembacokan, saksi dan rekan-rekan korban melakukan perlawanan dengan membawa parang, yang membuat kelompok pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Berdasarkan konfirmasi dari F setelah insiden tersebut, identitas pelaku yang mengayunkan senjata tajam dipastikan adalah Y.K.
"Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif pertikaian serta mengejar keberadaan terduga pelaku Y.K," ungkapnya.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk menahan diri dari aksi balasan demi menjaga ketertiban umum, serta meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melapor.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta berinisial Y.P.R.
Korban dilaporkan kritis setelah dibacok di Jalan Perintis, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, pada Rabu malam, 10 Juni 2026.
Informasi mengenai peristiwa berdarah ini sempat beredar luas melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp hingga Kamis pagi, 11 Juni 2026. (*)
Editor : Elfira Halifa