Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Mimika Kurang dari 24 Jam

Wahyu Welerubun • Rabu, 10 Juni 2026 | 13:51 WIB
 Pelaku yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).
 Pelaku yang berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Aparat kepolisian Resor Mimika menangkap seorang pria berinisial B.K alias K (20) karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap seorang wanita di Jalan Cendrawasih, Gang Wefo, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang terjadi pada Selasa pagi, 9 Juni 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim BABAT Satuan Reserse Kriminal bersama Satuan Intelkam Polres Mimika dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi. 

Kasus ini bermula ketika korban, seorang perempuan berinisial B.O.K (36), hendak berangkat kerja dengan berjalan kaki melintasi lorong di samping Rich Cafe sekira pukul 06.50 WIT. 

Saat korban berhenti untuk menelepon, terduga pelaku tiba-tiba mendekat sambil membawa balok kayu. Korban sempat berteriak minta tolong dan berusaha melarikan diri. 

Namun, pelaku memukul lengan kanan korban serta membantingnya hingga terjatuh sebelum akhirnya merampas sebuah telepon genggam merek iPhone 11 warna hitam dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Mimika Baru.

Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku. 

Polisi akhirnya membekuk B.K di kediamannya di Jalan Petrosea, Kabupaten Mimika, pada pukul 12.10 WIT. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti satu unit iPhone 11 milik korban yang disembunyikan oleh pelaku di atas plafon rumah.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 12.10 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VI/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

“Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial B.K alias K (20), seorang laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Petrosea, Kabupaten Mimika,” jelas Hempy, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, B.K yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku melakukan aksi nekat tersebut di bawah pengaruh minuman keras. 

Pelaku berniat menjual ponsel rampasan tersebut untuk mendapatkan uang guna membeli minuman beralkohol kembali. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan dan ditahan di Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(*)

Editor : Lucky Ireeuw
#pelaku begal #mimika #Ceposonline.com