Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

DAD Mimika Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi RBLH di Hoya 

Wahyu Welerubun • Senin, 8 Juni 2026 | 15:17 WIB
Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma. (Ceposonline.com/ Istimewa). 
Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma. (Ceposonline.com/ Istimewa). 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika menyatakan keprihatinan serius atas munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoya yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

Dalam keterangan yang diterima media ini, Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di media massa, termasuk pemberitaan terkait pemeriksaan sejumlah ASN pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika, terdapat indikasi yang perlu diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional demi menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

DAD Mimika memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Mimika yang telah mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. 

“Namun demikian, kami meminta agar proses hukum ini tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan dituntaskan hingga mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kerugian negara,” jelas Vinsent. 

Salah satu hal yang menjadi perhatian serius masyarakat adalah hasil tender pekerjaan pembangunan Rumah Layak Huni tersebut. 

Berdasarkan data yang tersedia pada sistem pengadaan pemerintah, diketahui bahwa Pagu Anggaran proyek tersebut sebesar Rp8.750.000.000. 

Sedangkan, nilai Harga Penawaran Sendiri (HPS) sebesar Rp8.606.005.000. Kemudian, Nilai Penawaran Pemenang Rp6.884.804.000. 

Dengan demikian, nilai penawaran pemenang berada jauh di bawah HPS, dengan selisih sekitar Rp1,72 miliar atau lebih dari 20 persen.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik yang sangat wajar. Sebab dalam praktik pekerjaan konstruksi di Kabupaten Mimika, penawaran yang terlalu rendah berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan, mutu material, spesifikasi bangunan, serta ketahanan bangunan yang dibangun untuk masyarakat.

Menurut Vinsent, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, kualitas material sesuai dokumen kontrak, terdapat pengurangan volume pekerjaan, dan apakah rumah yang dibangun benar-benar memenuhi standar rumah layak huni atau justru sebaliknya. 

DAD Mimika menilai bahwa selisih penawaran yang sangat besar harus menjadi salah satu fokus pemeriksaan aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat penerima manfaat.

Selain itu, program ini merupakan program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP). 

Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua.

DAD Mimika juga menyayangkan apabila dalam pelaksanaan program-program strategis yang menggunakan Dana Otsus, keterlibatan pengusaha Orang Asli Papua masih sangat minim. 

“Dalam proyek ini diketahui perusahaan pelaksana berasal dari luar Papua. Hal ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Mimika agar ke depan lebih memperhatikan pemberdayaan dan keberpihakan terhadap pengusaha OAP yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” ungkapnya. 

Dewan Adat Daerah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa tuntutan ini bukan ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial demi memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

DAD Mimika juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Adat Kampung Hoya dan berbagai unsur masyarakat adat untuk mengawal persoalan ini secara bersama-sama demi menjaga hak-hak masyarakat adat serta memastikan pembangunan berjalan secara adil dan bermartabat.

Dalam penyampaiannya, DAD Mimika juga menyampaikan 6 pernyataan sikap:
1. Kejaksaan Negeri Mimika mengusut tuntas dugaan korupsi Program Rumah Layak Huni di Distrik Hoya.
2. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
3. Melakukan audit teknis terhadap kualitas bangunan dan kesesuaian spesifikasi pekerjaan.
4. Mengumumkan hasil penyelidikan secara terbuka kepada masyarakat.
5. Memastikan Dana Otsus digunakan sesuai tujuan utama untuk kesejahteraan Orang Asli Papua. baik dalam perencanaan, Pelaksanaan maupun Penerimanfaat. 
6. Mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika agar memberikan ruang yang lebih besar kepada pengusaha Orang Asli Papua dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan daerah.

Dewan Adat Daerah Kabupaten Mimika akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum dan kepastian bahwa hak-hak masyarakat serta keuangan negara benar-benar terlindungi.

"Dana Otsus adalah amanah untuk kesejahteraan rakyat Papua, bukan ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara tuntas dan transparan,” pungkas Vinsent. (*)

Editor : Agung Trihandono
#kpps #mimika #Ceposonline.com