CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai hampir Rp1 miliar.
Narkoba siap edar tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial NN alias V dalam sebuah operasi penangkapan di kawasan perkotaan Timika.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari peredaran narkotika di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika, pada Rabu dini hari, 20 Mei 2026, sekira pukul 00.20 WIT.
Sabu tersebut diduga dipasok oleh jaringan luar daerah yang dititipkan melalui seorang buron.
"Narkotika ini dititipkan oleh tersangka berinisial MD alias G, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kami masih mendalami keberadaannya dan terus melakukan pengejaran," ujar Billyandha dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, Kamis (4/6/2026).
Dari tangan tersangka NN, polisi menyita barang bukti yang cukup masif, terdiri atas 36 paket plastik bening besar, 243 paket plastik bening kecil, dan satu paket plastik bening ukuran sedang. Berdasarkan hasil penimbangan laboratorium forensik Polda Papua di Jayapura, total berat bersih (neto) barang bukti sabu tersebut mencapai 296,1838 gram.
Billyandha menjelaskan, nilai ekonomis dari sabu yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp900 juta lebih atau hampir menyentuh angka Rp1 miliar.
"Jika barang haram ini sampai beredar di masyarakat, daya rusaknya sangat besar. Dengan penggagalan ini, kami mengkalkulasikan telah menyelamatkan kurang lebih 3 juta jiwa dari bahaya ketergantungan narkotika," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Billyandha memberikan catatan serius mengenai tren peredaran narkotika di wilayah hukum Mimika yang mengalami lonjakan signifikan sepanjang semester pertama tahun 2026.
Hingga Juni 2026, Polres Mimika tercatat telah mengamankan 17 orang tersangka kasus narkoba. Angka ini menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan data sepanjang tahun sebelumnya.
"Tahun lalu, dalam satu tahun penuh kami menyita 1,2 kilogram sabu. Sementara tahun ini, baru masuk semester pertama, barang bukti sabu yang disita sudah hampir mencapai 1 kilogram," ungkap Billyandha.
Selain sabu, kepolisian juga mengamankan komoditas narkotika lain sepanjang tahun 2026, di antaranya 3,2 kilogram ganja, sekitar 45.000 butir tembakau sintetis (sinte), serta 76 butir obat-obatan keras.
Total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita dari berbagai kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Billyandha menegaskan, meluasnya peredaran narkoba di Timika kini sudah berada pada tahap yang memprihatinkan karena telah menyasar berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak usia sekolah.
Untuk memberikan efek jera, Polres Mimika menyatakan tidak akan bermain-main dalam penegakan hukum.
Pihaknya kini membangun koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri setempat agar para pengedar dan bandar narkoba dijatuhi vonis hukuman maksimal.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Jika bisa divonis 20 tahun, kenapa tidak? Ini harus dimaksimalkan agar ada efek jera," tegas Billyandha.
Selain penegakan hukum yang agresif, Polres Mimika bersama pemerintah daerah juga menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk membentengi generasi muda dari berbagai jenis narkotika baru, termasuk tembakau gorilla yang saat ini marak dipesan secara daring oleh kalangan remaja. (*)
Editor : Elfira Halifa