CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengeluarkan tausiah resmi bernomor B-011/MUI-MMK/V/2026 menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Surat edaran yang ditandatangani pada Sabtu (23/5/2026) ini memuat lima poin penting sebagai panduan bagi umat Islam di Kabupaten Mimika dalam menyambut hari raya kurban.
Ketua Umum MUI Kabupaten Mimika, KH. Muhammad Amin mengimbau umat Islam untuk mengoptimalkan ibadah di bulan Zulhijjah. Salah satunya dengan melaksanakan ibadah puasa sunah yang sangat dianjurkan menjelang Idul Adha.
“Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan Puasa Tarwiyah pada hari Senin, 8 Zulhijjah 1447 H (25 Mei 2026) dan Puasa Arafah pada hari Selasa, 9 Zulhijjah 1447 H (26 Mei 2026)," ujar Ustad Amin sapaan akrabnya, Senin (25/5/2026).
Selain anjuran puasa, MUI Mimika juga memaparkan panduan pelaksanaan ibadah lainnya, di antaranya:
1. Kumandang Takbir: Takbir Idul Adha mulai digemakan sejak malam hari raya, yakni setelah salat Magrib pada 10 Zulhijjah, dan berakhir pada 13 Zulhijjah setelah salat Asar.
2. Tertib Salat Id: Jamaah salat Idul Adha diharapkan tidak meninggalkan lokasi pelaksanaan sebelum khutbah selesai, serta wajib menjaga adab dan aurat.
3. Ibadah Kurban: Bagi warga yang memiliki kemampuan ekonomi, sangat dianjurkan untuk berkurban sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial.
*Soroti Isu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat*
Hal yang menarik, dalam poin kelima tausiahnya, KH. Muhammad Amin memberikan instruksi khusus kepada para khatib Idul Adha.
MUI meminta agar materi khutbah tidak hanya fokus pada urgensi ibadah kurban dan persatuan umat, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang nyata di masyarakat.
Khatib diminta secara tegas menyuarakan gerakan amar ma'ruf nahi munkar, khususnya terkait pemberantasan aksi premanisme, begal, penyalahgunaan narkoba, serta perbuatan asusila lainnya yang meresahkan masyarakat Mimika.
"Semoga kita semua mendapatkan ampunan, keberkahan, dan kemenangan dari Allah SWT di bulan Zulhijjah ini," tutup KH. Muh Amin dalam pesan tertulisnya. (*)
Editor : Agung Trihandono