CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika, menyibak tabir bisnis gelap peredaran narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika meringkus seorang perempuan paruh baya berinisial NNML, 44 tahun, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut pada Rabu dini hari (20/5/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong.
Operasi senyap ini bermula dari aduan masyarakat yang resah melihat sebuah kamar kos di Gang Panimbar kerap didatangi orang tak dikenal secara silih berganti.
"Tim opsnal bergerak melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima informasi akurat mengenai transaksi narkotika yang marak di sana," ujar Iptu Hempy, Rabu (20/5/2026).
Tepat pukul 00.20 WIT, polisi memutuskan melakukan penggerebekan. Langkah cepat petugas tak memberikan ruang bagi NNML untuk mengelak.
Dari dalam kamar kosnya, polisi menemukan 36 paket plastik klip bening berisi kristal haram yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi, dibungkus menggunakan selembar tisu di dalam plastik hijau dan dilapisi kantong plastik hitam.
Selain puluhan paket siap edar, petugas juga menyita dua pak pipet sedotan berwarna-warni serta dua unit telepon seluler merek Infinix dan Tekno yang diduga digunakan pelaku untuk mengendalikan pesanan.
NNML bersama seluruh barang bukti langsung digiring ke markas Polres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/13/V/2026/SPKT, penyidik kini tengah menelusuri jaringan dan asal-usul pasokan sabu yang dipegang oleh pelaku.
Atas perbuatannya, perempuan 44 tahun ini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga penjara seumur hidup.
(*)
Editor : Lucky Ireeuw