Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Regulasi Pusat Cekik PAD, Aktivitas Bongkar Muat Ikan di Tengah Laut Mimika Picu Kerugian Lokal

Wahyu Welerubun • Sabtu, 9 Mei 2026 | 18:46 WIB
Ilustrasi Gemini AI By Moh. Wahyu Welerubun. 
Ilustrasi Gemini AI By Moh. Wahyu Welerubun. 

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Praktik bongkar muat hasil tangkapan ikan di tengah laut kini menjadi ancaman nyata bagi perekonomian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. 
 
Kebijakan pemerintah pusat yang mengizinkan aktivitas pemindahan muatan di perairan lepas—tanpa melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI)—dinilai mematikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melumpuhkan ekosistem ekonomi pelabuhan lokal.
 
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Clemens Ohoilulin, mengonfirmasi bahwa legalitas aktivitas tersebut bersumber dari surat edaran kementerian yang memberikan lampu hijau bagi kapal-kapal besar untuk tidak merapat ke pelabuhan. 
 
Dampaknya, ikan-ikan yang dikeruk dari perairan Mimika langsung dilarikan ke luar daerah tanpa memberikan kontribusi balik bagi masyarakat setempat.
 
“Betul, memang informasi itu betul karena itu terkait dengan surat edaran. Tetapi saya sudah mulai lupa surat edaran itu. Memang ada namanya runtuhan di tengah laut,” ujar Clemens saat diwawancarai, Jumat 8 Mei 2026.
 
Absennya kapal-kapal ikan di dermaga lokal tidak hanya memangkas retribusi daerah, tetapi juga memicu efek domino bagi para pekerja pelabuhan dan pedagang kecil yang bergantung pada aktivitas di TPI. 
 
Padahal, secara geografis, sumber daya laut tersebut diambil dari wilayah kedaulatan Kabupaten Mimika.
Menyikapi kebocoran ekonomi ini, Dinas Perikanan Mimika berencana melayangkan protes dan meminta klarifikasi langsung kepada kementerian terkait. 
 
Koordinasi lintas instansi di tingkat Provinsi Papua Tengah kini tengah disusun untuk mempertanyakan urgensi dasar hukum yang dianggap merugikan daerah tersebut.
 
Ia menerangkan bahwa kegiatan tersebut nantinya akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom guna membahas surat edaran yang telah diterbitkan. 
 
Meski statusnya merupakan surat edaran, ia menegaskan bahwa aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, khususnya bagi perusahaan perikanan dengan kapal di atas 30 GT. 
 
Terkait implementasinya, ia juga berencana untuk segera berkomunikasi dan meminta pertimbangan lebih lanjut dari kementerian terkait.
 
Meski demikian, pemerintah daerah menghadapi kendala besar dalam pembuktian di lapangan. Terbatasnya kewenangan pengawasan di wilayah perairan membuat Dinas Perikanan hanya mampu memantau situasi dari laporan-laporan yang beredar tanpa bisa melakukan penindakan langsung.
 
"Mau bilang marak juga tidak bisa, bilang tidak juga tidak bisa. Kecuali kita lihat dengan mata kepala sendiri itu boleh. Tapi selama ini kami masih hanya mendengar yang isu-isu jadi tidak bisa memastikan berapa banyak," tutup Clemens. (*)
Editor : Agung Trihandono
#Papua Tengah #ikan #mimika