Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Ketidakpastian Program Gizi di Mimika, Operasional 11 Satuan Pelayanan Masih Lumpuh

Wahyu Welerubun • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:36 WIB
 Salah satu SPPG di Jalan Cenderawasih, SP 3 Timika yang masih tutup dan belum kembali beroperasi. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
 Salah satu SPPG di Jalan Cenderawasih, SP 3 Timika yang masih tutup dan belum kembali beroperasi. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Implementasi program strategis nasional di Papua Tengah menghadapi hambatan serius. Wakil Bupati Mimika sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) setempat, Emanuel Kemong, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada titik terang terkait nasib 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang operasionalnya dibekukan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Penangguhan ini memicu kekhawatiran atas keberlangsungan distribusi nutrisi bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Krisis operasional ini berakar pada masalah teknis dan regulasi yang mendasar. Dari total 11 SPPG yang diberhentikan, delapan di antaranya terganjal kegagalan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sementara tiga satuan lainnya terjerat kendala administratif. 

Angka ini mencakup mayoritas dari total 18 SPPG yang tersebar di Kabupaten Mimika, menandakan adanya disrupsi besar dalam rantai pelayanan gizi daerah.
Emanuel Kemong menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pemantauan, meski otoritas penuh berada di tangan pusat. 

“Kami masih terus koordinasi, jadi belum ada perkembangan, nanti kita tunggu, lebih bagus bicara dengan pak Nalen (Ketua BGN Regional Papua Tengah),” ujar Emanuel Kemong saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa 5 Mei 2026.

Dalam struktur birokrasi program ini, Satgas tingkat kabupaten menempati posisi pendukung guna memastikan standar pelayanan terpenuhi di lapangan. 

Namun, keterbatasan kewenangan eksekutif daerah menjadi tantangan tersendiri dalam mempercepat reaktivasi satuan pelayanan yang terdampak.

Ia menambahkan bahwa peran pemerintah daerah terbatas pada koridor pemantauan tanpa intervensi teknis langsung.

“Jadi kita hanya membantu. Yang lebih banyak berkepentingan itu adalah BGN,” tegas Emanuel. 

“Pemerintah, fungsinya hanya pengawasan, koordinasi, kemudian evaluasi, dan itu saja fungsi kita. Satgas, tidak lebih dari (itu), tapi lebih teknis itu di BGN,” imbuhnya.

Senada dengan ketidakpastian di tingkat daerah, sinyal dari otoritas regional pun masih nihil. Ketua BGN Regional Papua Tengah, Nalen Situmorang, saat dihubungi sebelumnya pada 27 April 2026, belum mampu memberikan jadwal pasti kapan pemenuhan standar IPAL dan administrasi tersebut dapat dituntaskan. 

“Belum ada petunjuk lebih lanjut,” katanya singkat. 

Mandeknya program ini meninggalkan celah besar dalam upaya pengentasan masalah gizi di jantung Papua Tengah.(*)

Editor : Lucky Ireeuw
#Badan Gizi Nasional (BGN) #mimika #Ceposonline.com #SPPG