CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram pada Senin, (27/4/2026).
Kristal haram senilai Rp 312 juta tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua jaringan pengedar berbeda yang beroperasi di wilayah hukum Timika sepanjang April ini.
Pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Mimika ini dipimpin oleh Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, mewakili Kapolres, serta didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda.
Dalam keterangan Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo yang dibacakan oleh AKP Aslam dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, yakni Junaidi alias Juned dan Asriyanto Kadir.
Nama terakhir diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2016 silam. "Barang bukti ini disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan. Total ada 170 paket plastik klip bening siap edar," ujar Aslam dalam konferensi pers.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Juned di Gang Sahabat pada 1 April lalu. Dari tangannya, polisi menyita 135,85 gram sabu.
Sementara itu, Asriyanto ditangkap sepekan kemudian di Jalur III Jalan Pendidikan dengan barang bukti 22,05 gram sabu. Keduanya diketahui menggunakan modus 'tempel' dalam mengedarkan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di Polda Papua, total berat bersih yang dimusnahkan mencapai 155,64 gram, setelah sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Polisi mencatat, pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan ratusan jiwa dari ketergantungan narkotika di Timika.
Meski telah membekuk dua pengedar, polisi masih memburu dua nama lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Matruji dan Yusuf.
"Kami tidak akan berhenti pada para pengedar ini. Pengejaran terhadap pemasok utama terus dilakukan," tegas AKP Aslam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, merujuk pula pada KUHP terbaru. Mereka kini terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun di balik jeruji besi.(*)
Editor : Agung Trihandono