Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Polisi Serahkan Dua Tersangka Pengedar Sabu ke Kejari Mimika

Wahyu Welerubun • Kamis, 16 April 2026 - 14:37 WIB
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika dari Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Ceposonline.com/Istimewa)
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkotika dari Polres Mimika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Ceposonline.com/Istimewa)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Timika memasuki babak baru. 

Pada Rabu, 15 April 2026, polisi resmi melimpahkan dua tersangka pengedar sabu berinisial R.I dan A.A ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. 

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21.

Langkah hukum ini menjadi muara dari operasi tangkap tangan yang digelar Tim Opsnal pada medio Januari lalu. 

Drama penangkapan berlangsung pada 21 Januari 2026 dini hari, saat petugas merangsek masuk ke Kamar 203, Homestay Cartensz, di Jalan Kelimutu, Timika. 

Di sana, R.I dan A.A tak berkutik saat polisi menemukan jejak-jejak serbuk putih yang siap diedarkan.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menyebutkan bahwa penggerebekan tersebut bermula dari desas-desus masyarakat yang mengendus aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan intensif, terkuak pembagian peran di antara keduanya, R.I sebagai pemilik barang haram, sementara A.A bertugas sebagai kaki tangan dalam memasarkan sabu di wilayah Mimika.

“Pelaku berinisial R.I mengakui bahwa benar paketan Narkotika jenis sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku dan pelaku juga mengakui bahwa benar pelaku berinisial A.A juga sering membantunya dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada Konsumen yang berada di Kabupatenn Mimika," ungkap Iptu Hempy Ona, Kamis (16/4/2026). 

Tak hanya menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyodorkan tumpukan barang bukti krusial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Di atas meja jaksa, terhampar lima paket sabu seberat 1,3431 gram, timbangan digital, bundel plastik klip, hingga uang tunai senilai Rp3,45 juta yang diduga kuat sebagai hasil transaksi. 

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat dan tiga unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pelanggan.

Guna menguatkan dakwaan di persidangan nanti, penyidik turut menyertakan jaket dan dompet gantungan kunci. 

“Polisi juga menyita jaket dan dompet gantungan kunci yang digunakan para tersangka untuk menyembunyikan paket sabu," tambah Hempy. 

Modus penyembunyian ini menunjukkan upaya para pelaku untuk mengelabui aparat di lapangan.

Proses pelimpahan diterima langsung oleh JPU Imelda Irianti Simbiak dan Meddlyn Elisabeth Maniagasi. 

Begitu urusan administrasi di meja jaksa rampung, R.I dan A.A langsung digiring menuju Lapas Kelas II B Timika dengan tangan terborgol. 

Kini, keduanya hanya tinggal menghitung hari di balik jeruji besi sembari menanti ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Kota Timika yang akan menentukan nasib mereka selanjutnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Papua Tengah #mimika #Ceposonline.com #pengedar sabu