CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menjadi perhatian publik di Kabupaten Mimika setelah banyak masyarakat melayangkan keluhan tentang kartu kepesertaan yang sudah tak lagi aktif terhitung mulai 1 Februari 2026.
Mengenai penonaktifan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Mikael Tuturop, pun angkat suara.
Mikael menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/AUK/2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat keputusan di atas, untuk jumlah secara nasioonal yang dinonaktifkan sekitar 11 juta.
Untuk wilayah Kabupaten Mimika sendiri, jumlah yang dinonaktifkan berada di angka 54.186 jiwa.
"Dari penonaktifan ini dampaknya apa? Contoh, peserta dia ke Puskesmas dia kaget kok kartu saya bisa nonaktif, nah, ketika kartunya nonaktif yang dipersoalkan itu--bagaimana supaya kartu itu bisa aktif kembali," kata Mikael, Jumat (13/2/2026).
Menurut Mikael, masyarakat tidak perlu panik ataupun khawatir. Kartu kepesertaaan PBI-JK yang yang telah nonaktif masih dapat di-reaktivasi dengan memenuhi tiga syarat utama.
Yang pertama, peserta termasuk dalam kategori PBI-JK yang dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026.
Kedua, peserta masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Dan yang ketiga, peserta penderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
“Kalau peserta merasa dirinya miskin atau rentan miskin, silahkan lapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Nanti diverifikasi dan divalidasi kembali,” terangnya.
Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah atau kondisi rawat inap darurat, reaktivasi juga dapat diproses melalui koordinasi antara fasilitas kesehatan dengan Dinas Sosial setempat.
Mikael menegaskan bahwa yang terpenting adalah fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas tetap melayani pasien, baik status kepesertaan aktif maupun nonaktif.
"Poin pentingnya adalah rumah sakit tidak boleh menolak peserta. Dan kenyataan yang terjadi di Timika itu tidak ada penolakan peserta, rumah sakit, puskesmas mau pasiennya aktif atau tidak aktif, tetap dilayani,” tegasnya.
Ia pun mengimbau kepada untuk dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengaksesnya melalui ponsel masing-masing guna memastikan apakah yang bersangkutan masih terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengecekan status kepesertaan bisa melalui aplikasi Mobile JKN yang diunduh di playstore, Call Center 165, atau melalui pesan WhatsApp Pandawa di nomor 081138165165.
“Cukup masukkan NIK dan tanggal lahir, nanti akan muncul status aktif atau tidak,” jelasnya.
Tujuan kebijakan ini adalah penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Namun, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diberikan ruang untuk pengaktifan kembali sesuai prosedur.
(*)