Masalah Tanah, Proyek Pelebaran Jalan Pada Beberapa Titik di Timika Terkendala

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Senin, 26 Januari 2026 | 14:15 WIB

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi. (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Proyek pelebaran jalan di beberapa titik di wilayah Kota Timika masih terkendala kepemilikan dan pembebasan lahan.

Padahal, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, anggaran pelebaran jalan telah dialokasikan pada tahun ini.

Menurut Yoga, masih ada warga yang tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan namun tetap menuntut ganti rugi.

“Kalau yang punya sertifikat atau dokumen lengkap, prosesnya mudah, langsung dilakukan ganti rugi. Namun, ada juga yang tidak punya dokumen tapi tetap meminta ganti rugi. Itu yang membutuhkan waktu karena perlu pendekatan, sosialisasi, dan pemahaman," ujar Yoga, Senin (26/1/2026).

Ia mencontohkan kasus di kawasan Mayon, di mana terdapat bangunan yang awalnya tidak dapat disentuh karena pemiliknya tidak memiliki dokumen kepemilikan.

Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya disepakati penggantian bangunan dan material yang terdampak.

“Itu pasti kita selesaikan tahun ini supaya fungsi jalan kembali normal sesuai perencanaan,” tuturnya.

Berdasarkan data PUPR, terdapat sekitar 8 hingga 10 titik pelebaran jalan yang masih bermasalah. Namun, Yoga tidak dapat menyebutkan secara pasti daerah mana saja yang masih terkendala.

Namun, menurutnya alasannya beragam, mulai dari sertifikat lahan yang masih dijaminkan di bank hingga pemilik lahan yang menolak pelebaran meskipun telah ditawarkan mekanisme pembayaran setelah sertifikat bebas dari jaminan.

“Kalau pemiliknya tidak mau, kita juga tidak bisa memaksa. Itu hak mereka,” ungkapnya.

Terkait anggaran, Yoga menyebutkan bahwa dana pelebaran jalan masih bersifat global.

Pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah hasil penilaian dari Tim Appraisal diterbitkan, karena mengingat nilai dan lokasi lahan yang berbeda-beda. (*)

Editor : Agung Trihandono
mimika Ceposonline.com pelebaran jalan Dinas Pekerjaan Umum (DPU)