CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Pengadilan Agama Merauke mencatat sebanyak 500 perkara gugatan dan permohonan sejak Januari hingga 3 November 2026. Jumlah tersebut menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah berdirinya Pengadilan Agama Merauke.
Dari total perkara yang masuk, sebanyak 438 merupakan perkara gugatan, sedangkan 62 lainnya merupakan perkara permohonan.
Humas Pengadilan Agama Merauke, Achmad Fauzi Pradana, mengatakan jumlah perkara yang mencapai 500 tersebut menunjukkan tingginya perkara yang ditangani lembaga peradilan agama di Kabupaten Merauke.
Dari berbagai perkara yang masuk, perceraian masih menjadi salah satu perkara yang dominan ditangani Pengadilan Agama Merauke.
Menurutnya, faktor utama yang menyebabkan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga.
Perselisihan tersebut umumnya berlangsung dalam waktu yang cukup lama hingga pasangan suami istri tidak lagi dapat mempertahankan rumah tangganya.
Dalam perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, terdapat ketentuan mengenai jangka waktu pisah tempat tinggal minimal enam bulan sebelum perkara dapat dikabulkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Selain perselisihan dan pertengkaran, terdapat sejumlah faktor lain yang menjadi penyebab perceraian. Di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pasangan, serta murtad atau keluar dari agama Islam, " kata Achmad Fauzi Pradana ditemui di Kantor Agama Merauke, Kamis (5/11/2026).
Achmad menjelaskan, sebelum perkara perceraian diputus oleh majelis hakim, upaya mediasi wajib dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Mediasi bertujuan memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri untuk memperbaiki hubungan rumah tangga dan mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi.
Melalui proses tersebut, pengadilan berupaya mencegah perceraian apabila masih terdapat kemungkinan bagi kedua belah pihak untuk berdamai.
Namun, apabila mediasi tidak berhasil dan persidangan tetap berlanjut, perkara akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kemungkinan pasangan yang telah bercerai kembali membangun rumah tangga, Achmad menjelaskan bahwa terdapat perbedaan ketentuan antara cerai gugat dan cerai talak.
Cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak diajukan oleh pihak suami.
Pada cerai gugat, apabila perceraian telah berkekuatan hukum tetap, pasangan tidak dapat melakukan rujuk sebagaimana dalam cerai talak. Jika ingin kembali bersama, keduanya harus melangsungkan akad nikah kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam cerai talak, terdapat ketentuan mengenai kemungkinan rujuk selama masa idah, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Achmad menegaskan, persoalan rujuk dan pencatatan perkawinan menjadi kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan jumlah perkara yang mencapai 500 hingga awal November 2026, Pengadilan Agama Merauke mencatat sejarah baru dalam penanganan perkara sejak lembaga tersebut berdiri. (*)
Editor : Elfira Halifa