Dugaan Korupsi Revitalisasi di Unmus, Ketua Komisi III DPRP Papsel Buka Suara 

Yulius Sulo • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 20:32 WIB
Dominikus Ulukyanan

(CEPOSONLINE.COM/SULO)
Dominikus Ulukyanan (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Ketua Komisi III (membidangi pendidikan) DPRP Papua Selatan, Dominikus Ulukyanan, menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Musamus (Unmus) Merauke. 

 

Ia meminta agar penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke dilakukan secara tuntas dan transparan.

 

Menurut Dominikus, dugaan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi dalam jangka pendek, tetapi juga membawa dampak buruk bagi masa depan generasi berikutnya.

 

Ia menilai, praktik korupsi di dunia pendidikan dapat merusak nilai-nilai kejujuran, integritas, serta mentalitas generasi muda. Padahal, lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berkarakter. 

 

Karena itu, Dominikus berharap aparat penegak hukum mengusut perkara dugaan korupsi di Unmus secara menyeluruh agar persoalan tersebut menjadi terang dan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

 

"Kami minta pihak Kejaksaan Negeri Merauke untuk mengusut tuntas kasus, tanpa pandang bulu, " kata Politikus Partai Golkar ini di DPRP Papua Selatan, Rabu (4/11/2026). 

 

Pernyataan Dominikus ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi program revitalisasi dan pengembangan Universitas Musamus tahun anggaran 2024 yang sedang ditangani Kejari Merauke.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Merauke sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Unmus pada 9 Juni 2026.

 

 Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran, kontrak, serta pertanggungjawaban kegiatan.

 

Kejari juga mendalami pelaksanaan 29 proyek dalam program revitalisasi tersebut, termasuk proses pengadaan barang dan jasa, kesesuaian spesifikasi serta volume pekerjaan, hingga proses pengiriman barang. 

 

Sebanyak 29 kontraktor disebut terlibat dalam rangkaian proyek tersebut.

 

Dalam perkembangan yang disampaikan Kepala Kejari Merauke, Paris Manalu, pada Oktober 2026, sekitar 40 orang telah diperiksa. Penyidik juga menelusuri keterangan dari para pihak terkait, termasuk kontraktor dan perusahaan ekspedisi.

 

Sementara itu, nilai sekitar Rp46 miliar yang pernah disampaikan dalam perkembangan perkara merupakan nilai proyek yang sedang didalami, bukan angka kerugian negara. Besaran kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan auditor.

 

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan Kejari, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membangun konstruksi perkara serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

 

Dominikus berharap proses hukum tersebut berjalan sampai tuntas. Ia mengingatkan bahwa penanganan dugaan korupsi di sektor pendidikan harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran publik sekaligus masa depan generasi muda Papua Selatan. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
Merauke Ceposonline.com