Tim Resmob Polres Merauke Amankan Tiga Pelaku Curanmor Honda CRF

Yulius Sulo • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:11 WIB
Tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Merauke. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE)
Tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan Tim Resmob Polres Merauke. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam di Jalan Tidore, Kabupaten Merauke.

 

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial YM (17), ML (19), dan MA (17). Mereka diamankan pada Rabu (28/10) sekira pukul 11.00 WIT di kawasan Jalan Natuna, Merauke.

 

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Gema Brajaksono, bersama anggota Tim Resmob.

 

Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MSH mengatakan, kasus pencurian ini bermula pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 04:12 WIT. Pemilik kendaraan mendapati sepeda motor Honda CRF warna hitam miliknya yang diparkir di tempat kos di Jalan Tidore telah hilang.

 

Mengetahui kendaraannya tidak berada di tempat, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

 

"Dari rekaman tersebut, korban melihat seorang yang tidak dikenal mengambil sepeda motornya, " kata Ipda Andre, Kamis (29/10/2026).

 

Korban selanjutnya mendatangi SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Setelah melakukan pengarahan dan persiapan, tim bergerak menuju kawasan Jalan Natuna.

 

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawa mereka ke ruang Sat Reskrim Polres Merauke untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. Kendaraan itu memiliki nomor rangka MH1KD1118NK328993 dan nomor mesin KD11E1328322.

 

Berdasarkan laporan, sepeda motor tersebut masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari wilayah Kabupaten Boven Digoel.

 

"Perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, " jelasnya.

 

Satreskrim Polres Merauke selanjutnya akan mengembangkan perkara tersebut, melengkapi barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan.

 

Polres Merauke juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan. (*)

Editor : Elfira Halifa
honda Merauke polres merauke