CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kerusakan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Merauke dan menjadi perhatian warga bahkan ramai disoroti melalui media sosial menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Merauke.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merauke pada Perubahan APBD tahun 2026 ini, telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan yang menjadi sorotan masyarakat Merauke tersebut.
Kelima titik atau ruas jalan yang diperbaiki pada Perubahan APBD 2026 tersebut diantaranya, penyelesaian Jalan Pendidikan, Jalan Polder, kemudian Jalan Bloreb.
‘’Untuk Perubahan APBD 2026 ini, ada 5 titik jalan yang menjadi prioritas untuk kita perbaiki, karena sudah menjadi sorotan masyarakat lewat media sosial diantaranya jalan Polder, Jalan Bloreb, kemudian Jalan Pendidikan,’’ kata Kepala Dinas PUTR Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot, Rabu (28/10/2026).
Leo Patria Mogot menjelaskan, kelima titik atau ruas jalan yang akan diperbaiki lewat alokasi perubahan APBD 2026 tersebut sementara ini berproses di Unit Pelelangan Barang dan Jasa.
‘’Sementara ini berproses pelelangan. Setelah nanti kita sudah dapat pemenangnya maka kontrak akan segera dilakukan untuk memulai pekerjaan perbaikan jalan tersebut,’’ terangnya.
Ditanya soal jalan Polder yang statusnya merupakan jalan provinsi, Leo Patria Mogot menjelaskan bahwa ada aturan baru yang memungkinkan untuk jalan provinsi dikerjakan kabupaten/kota dan sebaliknya. Hal ini dilakukan masyarakat pada umumnya menginginkan jalan yang rusak segera diperbaiki tanpa terlalu mempersoalkan status kewenangan ruas jalan tersebut.
“Ini salah satu bentuk kolaborasi, gotong royong dalam membangun. Masyarakat tidak melihat status kewenangan jalan, tetapi yang mereka harapkan adalah jalan tersebut bisa diperbaiki dan digunakan dengan baik,” ujar Leo.
Karena itu, menurut dia, peluang kerja sama lintas kewenangan perlu dimanfaatkan agar penanganan infrastruktur dapat berjalan lebih efektif dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Leo menjelaskan, kerja sama tersebut tidak serta-merta mengubah status kepemilikan aset jalan. Apabila pemerintah provinsi atau pemerintah pusat melaksanakan pekerjaan pada jalan yang menjadi kewenangan kabupaten, status aset tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme administrasi yang berlaku.
Begitu pula apabila pemerintah kabupaten membantu menangani jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, status aset jalan tersebut tetap menjadi milik pemerintah provinsi.
Menurut Leo, koordinasi yang baik antarpemerintah diperlukan agar pembangunan dan pemeliharaan jalan dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan pembagian kewenangan serta tata kelola aset.
Ia berharap, melalui kolaborasi tersebut, penanganan jalan di Kabupaten Merauke dapat semakin optimal, terutama pada ruas-ruas yang membutuhkan perhatian dan perbaikan. (*)
Editor : Lucky Ireeuw