Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pembangunan Bandara Wanam Masuki Tahap Pemeriksaan AMDAL, Pemprov Papua Selatan Tekankan Aspek Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat

Yulius Sulo • Rabu, 8 Juli 2026 | 10:15 WIB
Tim yang menghadirkan berbagai stakeholder termasuk masyarakat adat dari Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan di Merauke, Rabu (8/7/2026) 

(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Tim yang menghadirkan berbagai stakeholder termasuk masyarakat adat dari Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan di Merauke, Rabu (8/7/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Rencana pembangunan Bandara Udara Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), memasuki tahapan pemeriksaan Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA-ANDAL).

Pembahasan tersebut dipimpin Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan dihadiri Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, organisasi perangkat daerah terkait, Pemerintah Kabupaten Merauke, tim pakar, Kepala Distrik Ilwayab, kepala kampung, ketua adat, perwakilan masyarakat, serta tim penyusun dokumen lingkungan dari PT Matra Sarana Sinergitas di Merauke, Rabu (8/7/2026). 


Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Selatan Jujuk Rianto menegaskan, pembangunan Bandara Wanam diharapkan mampu meningkatkan konektivitas wilayah, memperkuat pelayanan transportasi udara, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat pembangunan di Papua Selatan, khususnya Kabupaten Merauke.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan Bandara Udara Wanam merupakan salah satu kegiatan yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Kehadiran proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah, memperkuat pelayanan transportasi udara, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat pembangunan di Papua Selatan," ujarnya.


Meski berstatus sebagai PSN, pemerintah menegaskan seluruh proses pembangunan tetap wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Menurutnya, dokumen lingkungan harus disusun secara komprehensif, objektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan karena proyek tersebut memiliki skala serta potensi dampak yang besar.


Karena itu, pembahasan Kerangka Acuan AMDAL dinilai menjadi tahapan penting untuk memastikan ruang lingkup kajian telah mencakup seluruh isu lingkungan yang relevan, sehingga mampu mengidentifikasi, memprediksi, serta merumuskan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak yang mungkin timbul.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan juga menegaskan dukungannya terhadap pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Namun, pembangunan tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan.


"Pembangunan harus tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, serta menjaga fungsi ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan," tegasnya.


Selain itu, pemerintah meminta agar penyusunan dokumen AMDAL memperhatikan secara serius aspek sosial budaya, hak ulayat masyarakat adat, serta mekanisme pelibatan masyarakat secara bermakna.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meminimalkan potensi konflik dalam pelaksanaan proyek di lapangan.


Kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, pemerintah meminta agar proses evaluasi dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah ilmiah.


"Fokus kita bukan mempercepat ataupun memperlambat proses, tetapi memastikan dokumen yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan," katanya.
Pemerintah juga berharap tim penyusun dokumen AMDAL dapat menerima seluruh masukan dan koreksi dari berbagai pihak sehingga proses persetujuan lingkungan berjalan secara kredibel, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.


Bandara Wanam direncanakan dibangun di atas lahan seluas 194 hektar dengan landasan pacu sepanjang 2.500 meter dan lebar 45 meter. Kehadiran bandara tersebut diharapkan menjadi infrastruktur utama yang mendukung pengembangan kawasan PSN Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#Merauke #Ceposonline.com