CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Aksi perampokan disertai kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga dan putrinya terjadi di ruas Jalan Trans Papua, tepatnya di pertigaan Distrik Muting dan Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke, Rabu (3/6/2026) sekira pukul 10:00 WIT.
Korban diketahui bernama Rohana (34) dan putrinya, Aisha Putri (15). Keduanya mengalami luka-luka setelah berusaha menyelamatkan diri dari ancaman pelaku yang menodongkan sebilah sangkur.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasi Humas Ipda Andre MBS, mengungkapkan, kasus pencurian dan kekerasan ini bermula saat korban Rohana mengendarai sepeda motor dengan membonceng putrinya Aisha Putri dari Pasar Simpati, Distrik Eligobel menuju Kampung Enggol Jaya, Distrik Muting.
Ketika melintas di ruas Jalan Trans Papua yang berlubang sebelum simpang Distrik Ulilin dan Muting, pelaku yang menggunakan penutup wajah mencegat korban sambil memegang dan mengayunkan sebilah sangkur ke arah mereka.
Tindakan tersebut membuat korban ketakutan dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat melaju dengan kecepatan tinggi, korban kehilangan kendali dan terjatuh setelah menabrak lubang di sekitar Simpang Tiga Ulilin-Muting. Pelaku kemudian mendatangi korban dan memaksa korban menyerahkan dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 130.000.
‘’Setelah mengambil seluruh uang di dalam dompet, pelaku kemudian mengembalikan dompet beserta dokumen milik korban dan meninggalkan kedua korban di lokasi kejadian,’’ kata Kasi Humas Ipda Andre, Kamis (4//6/2026) .
Akibat kejadian itu, korban Rohana mengalami luka memar pada bahu kiri dan lecet pada kaki kanan.
Sedangkan korban Aisha Putri mengalami lecet pada kaki kiri serta patah tulang pergelangan tangan kiri hingga harus dirujuk ke Merauke untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak lama setelah kejadian, polisi menerima laporan dan langsung melakukan pengejaran.
Alhasil, dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp130.000, sebilah sangkur, penutup kepala berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor.
‘’Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan dari Polsek Muting ke Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandasnsya. (*)
Editor : Elfira Halifa