CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Seorang warga Merauke berinisial SA berhasil ditangkap Reserse Kriminal Polres Merauke.
Pria 40 tahun tersebut ditangkap karena terungkap kerjanya setiap hari mengetap BBM Subdisi jenis Pertalite.
Bayangkan, pelaku bisa membeli BBM setiap harinya di 4 SPBU dengan menggunakan 5 barcode Pertamina dengan pembelian maksimal 60 liter setiap Barcode.
Artinya, setiap hari, pelaku bisa membeli dan menampung 300 liter BBM pertalite tersebut.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, PS. Kasie Humas Ipda Andre MSB, BO Reskrim Ipda Akbar RS saat menggelar konferensi pers mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap di Jalan Husein Palela, Kelurahan Rimba Jaya Merauke, Selasa (14/4/2026) sekira pukul 17.00 WIT lalu.
‘’Pelaku SA terbukti membeli BBM Pertalite subsidi Rp 10.000 per liter di 4 SPBU berbeda, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Parakomando, SPBU Kuper, dan SPBU Semangga dengan menggunakan 5 barcode My Pertamina, di mana 4 Barcode Pertamina berhasil diperoleh pelaku secara online melalui marketplace Facebook,’’ tandas Kapolres, Senin (25/5/2026).
Kapolres juga memaparkan bahwa BBM hasil pembelian kemudian diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernopol PA 1684 GW dan dipindahkan ke dalam 15 galon Le Minerale ukuran 15 liter. Total BBM yang diamankan sebagai barang bukti aebanyak 225 liter.
Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain mesin pompa minyak elektrik dan selang pengisian. BBM tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp 11.000-11.500 per liter untuk keuntungan pribadi.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Papua dengan Sat Reskrim Polres Merauke.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)
Editor : Agung Trihandono