Rektor USTJ Tak Hadiri Panggilan Polisi, Panggilan Kedua Disiapkan

Abdel Gamel Naser • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:10 WIB
Aparat keamanan memblokade jalan Sentani - Abepura saat terjadi keributan usai pengibaran Bintang Kejora di kampus USTJ Padang Bulan 30 September lalu. (CEPOSONLINE.COM/GAMEL)
Aparat keamanan memblokade jalan Sentani - Abepura saat terjadi keributan usai pengibaran Bintang Kejora di kampus USTJ Padang Bulan 30 September lalu. (CEPOSONLINE.COM/GAMEL)

CEPOSONLINE. COM, JAYAPURA– Tiga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) telah dilakukan penahanan setelah mengantongi status tersangka terkait kasus pengibaran Bintang Kejora di halaman kampus. 

Saat ini polisi tengah menyiapkan agenda melakukan pemeriksaan saksi lainnya salah satunya rektor USTJ. "Kemarin belum hadir dan akan kami undang lagi, " kata Kasat Reskrim Polresta Kota Jayapura, AKP Alamsyah, Rabu (15/10/2026). 

Pemanggilan ini untuk mencocokkan keterangan rektor atau kampus dengan kejadian tersebut. 

 Aksi pengibaran tersebut dilakukan Rabu (30/9/2026) dimana dalam aksi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AJ, IE dan MO.

"Berdasarkan keterangan para saksi, aksi itu tidak diketahui dan tidak mendapat izin dari pihak kampus USTJ," ujarnya. 

Menurut Alamsyah, jumlah tersangka sejauh ini tetap tiga orang, dan perkara akan segera dikembangkan ke tahap berikutnya. Ia menambahkan, berkas perkara belum masuk tahap satu (P1). (*)

Editor : AdminDua
USTJ Jayapura kota jayapura Bendera Bintang Kejora Polresta Jayapura Kota