CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggencarkan penertiban terhadap wajib pajak yang menunggak kewajibannya. Pada Rabu (8/7), Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan, restoran, dan hotel di Kota Jayapura.
Dalam operasi tersebut, tim memasang stiker peringatan pada 14 tempat usaha yang tercatat memiliki tunggakan pajak daerah. Penempelan stiker dilakukan setelah para wajib pajak dinilai tidak mengindahkan tahapan penagihan yang telah dilakukan pemerintah.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Jayapura, Marlin S.E., mengatakan kegiatan tersebut merupakan hari keempat pelaksanaan penertiban terhadap wajib pajak yang menunggak.
"Hari ini kami melaksanakan penempelan stiker kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak daerah. Sebelum tindakan ini dilakukan, kami sudah melalui seluruh tahapan, mulai dari surat teguran, surat pemberitahuan hingga surat penempelan stiker," ujarnya.
Marlin menjelaskan, sasaran penertiban kali ini meliputi rumah makan, restoran, dan hotel yang masih memiliki kewajiban pajak daerah. Seluruh hasil kegiatan akan dilaporkan kepada Kepala Bapenda untuk selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota Jayapura.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Jayapura, Arnold Hendrik Deda, menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 33 Tahun 2023 tentang tentang pajak dan retribusi daerah
Menurut Arnold, operasi menyasar wajib pajak di lima distrik yang berdasarkan data pengendalian Bapenda belum menyetorkan pajaknya. Pada tahap awal, tim memfokuskan kegiatan di Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, dan Heram.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar semakin sadar mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak daerah," katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas memprioritaskan sektor rumah makan dan restoran. Namun, pengawasan juga akan diperluas ke sektor hotel maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berdasarkan data Bapenda, belasan wajib pajak menjadi sasaran penindakan karena masih memiliki tunggakan yang bervariasi, mulai dari sisa kewajiban triwulan pertama hingga triwulan kedua.
Sebagai tindak lanjut, petugas langsung memasang stiker penanda pada lokasi usaha yang menunggak serta meminta pemilik usaha menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan.
"Jangka waktu pelunasan disesuaikan dengan besaran tunggakan, yakni masing-masing diberikan tenggat selama 7 hari, 14 hari, atau 21 hari," helasnya
Arnold menegaskan, apabila hingga batas waktu yang telah disepakati wajib pajak belum juga melunasi kewajibannya, pemerintah akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. "Setelah batas waktu berakhir, kami akan melakukan pemanggilan resmi. Jika masih tetap tidak mengindahkan, maka tindakan tegas berupa penyegelan sementara tempat usaha akan dilakukan," tegasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw