CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil menggagalkan transaksi dan mengamankan seorang pria berinisial GSP alias GIO (42) yang kedapatan menguasai serta membawa puluhan butir amunisi tajam ilegal berbagai kaliber.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR., di dampingi oleh Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Abepura, Rabu (8/7/2026).
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, pada Senin, 6 Juli 2026 sekira pukul 21.30 WIT.
Dalam keterangan Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura menerima informasi terkait adanya rencana transaksi jual beli amunisi di wilayah Lapangan Abepura sekira pukul 21.15 WIT.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Opsnal Polsek Abepura bersama Anggota Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Abepura bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor. Petugas kemudian mendekati pelaku, melakukan pemeriksaan badan, dan menggeledah bagasi jok motor Honda Beat hitam milik pelaku.
"Di dalam jok motornya, anggo menemukan sebuah wadah plastik bening yang berisi puluhan butir amunisi tajam siap jual. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolresta.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 83 Butir Amunisi Tajam, dengan rincian: 27 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 52 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, 1 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 1 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm berkode AK dan 47, 1 butir amunisi tajam kaliber 7,62 carbine.
Selain itu anggota juga mengamankan (1) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (No. Pol: PA 4029 DA), (1) unit Handphone Samsung Galaxy A05 warna hijau, (1) buah tas pinggang warna hitam merk R-BEAT, Uang tunai sebesar Rp300.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Fredrickus pelaku mengaku mendapatkan puluhan amunisi tersebut dari rumah mertua di Perumahan BTN Puskopad, yang merupakan milik seorang pensiunan TNI-AD yang telah meninggal dunia sejak tahun 2014.
Pelaku nekat membawa amunisi tersebut setelah dihubungi oleh seseorang bernama ALEKA yang berniat membelinya. Pelaku dijanjikan semua amunisi tersebut akan dibeli borongan seharga Rp5 juta. Pelaku mengaku tergiur menjual amunisi ilegal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, yakni untuk membayar tunggakan setoran mobil Maxim selama (2) bulan sebesar Rp5 juta. Namun, sebelum transaksi dengan pembeli terlaksana, pelaku sudah lebih dulu diringkus polisi.
Atas perbuatannya, pelaku GIO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan amunisi tanpa hak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw