Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Sidang Gugatan PSN Kembali Bergulir, Kemenhan Tak Hadir

Jimianus Karlodi • Selasa, 9 Juni 2026 | 17:25 WIB
Kuasa hukum pihak penggugat Sekar Banjaran Aji (CEPOSONLINE.COM/JIMMI)
Kuasa hukum pihak penggugat Sekar Banjaran Aji (CEPOSONLINE.COM/JIMMI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Sidang lanjutan gugatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

 

Hanya saja jalannya sidang diwarnai dengan ketidakhadiran pihak Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) selaku Tergugat Intervensi/Tergugat Ketiga.

 

Ketidakhadiran instansi yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan tersebut menuai sorotan terutama dari pihak penggugat yang menyayangkan sikap tidak kooperatif dari lembaga negara.

 

Kuasa hukum pihak penggugat Sekar Banjaran Aji menyatakan kekecewaannya atas absennya perwakilan Kemenhan dalam persidangan penting tersebut.

 

Menurut pihak penggugat, Kemenhan tidak memberikan alasan maupun konfirmasi yang jelas kepada majelis hakim terkait ketidakhadiran mereka untuk memberikan keterangan.

 

"Pihak Kementerian Pertahanan RI tidak hadir dalam persidangan hari ini tanpa alasan yang jelas. Padahal, keterangan dan kehadiran mereka sangat krusial, mengingat mereka adalah pihak ketiga yang melaksanakan langsung pengerjaan proyek jalan di lapangan," ujar Sekar kepada wartawan, usai Sidang di PTUN Jayapura, Selasa (9/6/2026).

 

Absennya Kemenhan dinilai memperlambat proses pengujian materi gugatan, terutama terkait desakan hakim agar aktivitas pembangunan fisik jalan dihentikan sementara waktu demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Perkara dengan nomor gugatan yang bergulir di PTUN Jayapura ini berfokus pada keberatan masyarakat adat/pemilik hak ulayat terhadap terbitnya Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor: 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer.

 

Meskipun pihak Kemenhan mangkir, persidangan tetap berjalan dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak penggugat dan Pemerintah Kabupaten Merauke selaku Tergugat I.

 

Majelis Hakim kembali mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk Kemenhan yang tidak hadir, untuk mematuhi perintah pengadilan dan segera memberikan keterangan resmi pada agenda persidangan berikutnya. (*)

 

Editor : Abdel Gamel Naser
#PSN #Ceposonline.com #proyek strastegis nasional