Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra saat merangkul YR korban pembunuhan isterinya sendiri menuju ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota, Jumat (28/8). (FOTO: Elfira/Cepos)
Dipicu Dendam, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah sempat menghilang, pasca penemuan jenazah seorang ibu rumah tangga Agustina Wally, YR (46) sang suami yang diduga kuat pelaku pembunuhan terhadap istrinya ini, berhasil dilumpuhkan oleh polisi dalam pelariannya di Holtekamp, Kamis (27/9). Lantas bagaimana pengakuan pelaku yang tega menganiaya hingga tewas istrinya sendiri ini?
Laporan : Efira_Jayapura
Misteri kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Dok VII Atas, Agustina Wally, akhirnya terungkap. Pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri, berinisial YR (46),. Laki-laki ini, nekad menghabisi nyawa istrinya sendiri dan membuang jenazah korban di talud dekat lahan kosong di Jalan Sungai Tami Dok VIII Atas, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara.
Saat dikeluarkan dari Tahanan Mapolres Jayapura Kota, menuju ruang pers release Polres Jayapura Kota, YR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), terlihat berjalan tertatih dan harus dipapah. Sekali, wajah pelaku terlihat menahan sakit, akibat luka tembak di kaki kirinya.
“Menyesal! Saya membunuhnya karena emosi sekejap,” ucap YR sembari digotong menuju ruang tahanan Mapolres Jayapura Kota usai pres rilis.
YR tak menyangka, pertengkaran yang terjadi pada Senin (24/9) dini hari itu berakhir dengan hilangnya nyawa isterinya. Dan harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk kedua kalinya karena kasus yang sama.
Sementara Wakapolres Jayapura Kota, Kompol Heru Hidayanto, S.Sos dalam keterangan persnya di Mapolres Jayapura Kota, Jumat (28/9) mengaku, motif pembunuhan yang dilakukan YR terhadap isterinya sendiri lantaran sakit hati.
Mengingat yang bersangkutan, kata Heru, baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus KDRT yang divonis hukuman 1 tahun penjara, dan dibebaskan pada Mei tahun 2018.
“YR dibebaskan setelah masa hukumannya habis. Meski bebas dari tahanan, namun yang bersangkutan rupanya masih menyimpan rasa sakit hati kepada sang isteri. Sebab isterinya saat itu enggan mencabut laporannya hingga YR tetap dihukum dan ditahan,” beber Heru di hadapan awak media.
Lanjut Heru, setelah YR keluar dari Lapas, pasangan suami isteri itu beberapa kali cekcok hingga puncaknya pada Senin (24/9) dini hari. Terjadi percekcokan lagi, dimana YR tidak bisa mengendalikan emosinya hingga melakukan penganiayaan dengan menggunakan martelu.
“YR menghantam martelu pada bagian belakang kepala isterinya sebanyak dua kali, hal itulah yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam kamarnya,” jelasnya.
Setelah Agustina Mandowaly meninggal, YR lalu menyeret jenazah isterinya ke belakang rumah tepatnya di kebun-kebun. Di situlah, suami korban meletakkan jenazah isterinya dan menutupnya dengan semak belukar agar jenazah tersebut tidak terlihat orang lain.
Atas kasus kematian tersebut, Polsek Jayapura Utara melakukan penyelidikan sebagaimana laporan keluarga korban pada Rabu (26/9) di Polsek Jayapura Utara. Dimana bersama TimOpsnal Polres Jayapura Kota dan tim Delta, bergerak cepat untuk mendalami kasus pembunuhan tersebut. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dan diketahui pelaku adalah suami korban sendiri.
Setelah dilakukan pencarian, YR pun akhirnya ditangkap di daerah Holtekamp saat bersembunyi di rumah keluarganya pada Kamis (27/9) sekira pukul 05.30. Pelaku ditangkap lalu dimasukan ke tahanan Mapolres Jayapura Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ini bisa dikatakan sebagai pembunuhan berencana,” ucap Heru.
Sehingga atas kasus perbuatannya itu, YR diancam dengan pasal primer 340 KUHP Subsidair pasal 338 dan subsidair pasal 351 ayat 3 dan pasal 44 ayat 3 uu nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*/tri)
Editor : Administrator