CEPOSONLINE.COM - Dalam beberapa tahun terakhir ini, pemandangan orang memakai rokok elektrik atau vape jamak kita jumpai.
Vape memiliki bentuk yang beraneka ukuran mulai dari bentuknya yang kecil menyerupai USB, pena elektronik, sampai dengan yang ukurannya besar dengan tangki cairan.
Melansir dari laman radar semarang ada beberapa alasan yang membuat orang memakai vape, karena dianggap beda dengan rokok pada umumnya.
Selain tidak membakar tembakau seperti rokok biasa, perangkat ini juga menawarkan beragam pilihan rasa, mulai dari buah-buahan, mint, hingga aroma manis.
Namun, penggunaan vape kini menjadi perhatian serius setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh anggota Polri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 itu melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik ketika berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Lantas, sebenarnya apa itu vape, bagaimana cara kerjanya, apa saja kandungan cairannya, dan mengapa perangkat yang selama ini dikenal sebagai alternatif rokok tersebut sampai dilarang Kapolri untuk anggotanya?
1. Apa Itu Vape atau Rokok Elektrik?
Vape merupakan perangkat elektronik yang digunakan untuk menghirup aerosol yang dihasilkan dari pemanasan cairan khusus atau dikenal dengan istilah liquid.
Berbeda dengan rokok konvensional yang membakar tembakau, vape menggunakan tenaga baterai untuk memanaskan cairan melalui elemen pemanas.
Aerosol yang dihasilkan kemudian dihirup melalui bagian corong atau mouthpiece.
Perangkat ini juga dikenal dengan beberapa sebutan, seperti electronic cigarette (e-cigarette), vape pen, vaporizer, dan electronic nicotine delivery system (ENDS).
Bentuknya pun terus berkembang mengikuti tren pasar. Ada perangkat sekali pakai atau disposable, sistem pod dengan cartridge yang dapat diganti, hingga perangkat mod dengan kapasitas baterai dan pengaturan daya lebih besar.
Meski sering disebut menghasilkan uap, hasil pemanasan liquid sebenarnya berupa aerosol, yakni kumpulan partikel kecil yang tersebar di udara.
Karena itu, vape tidak tepat jika dianggap hanya menghasilkan uap air biasa.
2. Bagaimana Cara Kerja Vape?
Cara kerja vape sebenarnya cukup sederhana. Perangkat ini menggunakan energi listrik dari baterai untuk memanaskan cairan yang berada di dalam cartridge atau tangki.
Secara umum, terdapat beberapa komponen utama pada vape:
Baterai: Menyediakan tenaga listrik untuk mengoperasikan perangkat.
Cartridge atau pod: Tempat menyimpan cairan vape atau liquid.
Coil atau atomizer: Elemen pemanas yang mengubah cairan menjadi aerosol.
Wick: Material penyerap yang membantu menyalurkan liquid menuju elemen pemanas.
Mouthpiece: Bagian yang digunakan pengguna untuk menghirup aerosol.
Ketika perangkat diaktifkan, baterai mengalirkan listrik menuju elemen pemanas. Liquid yang terserap pada bagian pemanas kemudian dipanaskan dan menghasilkan aerosol.
Aerosol tersebut masuk melalui corong dan dihirup pengguna.
Mekanisme inilah yang membuat vape tidak membutuhkan proses pembakaran tembakau seperti rokok biasa.
3. Apa Saja Kandungan Liquid Vape?
Salah satu hal yang perlu diketahui sebelum membicarakan vape adalah kandungan cairan di dalamnya.
Liquid vape memiliki komposisi yang berbeda-beda, tergantung produsen dan jenis produknya.
Beberapa bahan yang umum ditemukan antara lain:
Nikotin
Nikotin merupakan zat adiktif yang dapat menyebabkan ketergantungan. Tidak semua liquid mengandung nikotin, tetapi banyak produk vape menggunakan zat tersebut dalam konsentrasi yang berbeda.
Propylene Glycol (PG)
Bahan ini digunakan sebagai salah satu pelarut dalam liquid. PG membantu membawa perasa dan memengaruhi karakter aerosol yang dihasilkan.
Vegetable Glycerin (VG)
VG merupakan bahan yang memberikan karakter aerosol lebih tebal. Bahan ini juga sering digunakan dalam industri makanan dan produk lainnya.
Perasa atau Flavoring
Liquid vape tersedia dengan berbagai pilihan aroma dan rasa, seperti buah, mint, vanila, hingga permen.
Namun, bahan perasa yang aman dikonsumsi tidak otomatis aman ketika dipanaskan dan dihirup ke dalam paru-paru.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), aerosol vape dapat mengandung nikotin, partikel halus, logam berat, dan sejumlah bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan.
4. Apakah Vape Lebih Aman daripada Rokok Biasa?
Pertanyaan ini sering muncul karena vape tidak menggunakan proses pembakaran tembakau.
Sebagian pengguna menganggap rokok elektrik lebih aman karena tidak menghasilkan asap seperti rokok konvensional.
Namun, tidak berarti vape bebas risiko.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjelaskan bahwa rokok elektrik dapat menghasilkan aerosol yang mengandung nikotin dan berbagai bahan tambahan maupun zat kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Nikotin sendiri memiliki sifat adiktif sehingga pengguna berisiko mengalami ketergantungan.
Selain itu, paparan aerosol vape juga tidak hanya berpotensi mengenai penggunanya. Orang lain yang berada di sekitar pengguna dapat ikut menghirup partikel yang dilepaskan ke udara.
CDC juga menegaskan bahwa aerosol rokok elektrik bukan sekadar uap air yang tidak berbahaya.
Meski penelitian mengenai dampak jangka panjang vape masih terus berkembang, perangkat ini tidak dapat dianggap sebagai produk yang sepenuhnya aman.
5. Mengapa Vape Bisa Disalahgunakan untuk Narkotika?
Inilah salah satu alasan yang menjadi perhatian serius Polri.
Menurut penjelasan Divisi Humas Polri, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge.
Modus tersebut menjadi perhatian karena cairan yang mengandung zat terlarang secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan dari liquid biasa.
Salah satu zat yang disorot adalah Etomidate.
Zat tersebut telah dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Etomidate sendiri merupakan obat anestesi yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan medis. Penyalahgunaan zat ini dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Perlu dipahami, bukan berarti semua vape atau liquid yang beredar mengandung narkotika.
Namun, perangkat yang sama dapat disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat terlarang. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap isi cartridge dan peredaran liquid menjadi semakin penting.
6. Kapolri Akhirnya Larang Anggota Polri Menggunakan Vape
Perkembangan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik menjadi salah satu pertimbangan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan aturan baru.
Melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, seluruh personel Polri dilarang menggunakan vape.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 dan berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Menariknya, larangan ini tidak hanya berlaku ketika anggota sedang menjalankan tugas.
Personel Polri juga tidak diperbolehkan menggunakan vape ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Kapolri menegaskan adanya konsekuensi bagi anggota yang melanggar ketentuan tersebut.
Apabila penggunaan vape berkaitan dengan pelanggaran aturan internal, personel dapat dikenakan hukuman disiplin.
Sementara itu, apabila ditemukan kandungan narkotika dan unsur tindak pidana, kasusnya dapat diproses secara pidana.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan sekadar aturan mengenai kebiasaan merokok, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
7. Apakah Masyarakat Umum Juga Dilarang Menggunakan Vape?
Pertanyaan ini penting karena munculnya kebijakan Kapolri berpotensi menimbulkan anggapan bahwa seluruh masyarakat Indonesia kini dilarang menggunakan rokok elektrik.
Padahal, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 secara khusus mengatur larangan penggunaan vape bagi personel dan PNPP di lingkungan Polri.
Artinya, aturan tersebut tidak otomatis menjadi larangan nasional bagi seluruh masyarakat.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami risiko penggunaan vape serta mewaspadai produk dan cairan yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya.
Jangan mudah menerima atau menggunakan liquid dari sumber yang tidak dapat dipastikan keamanannya.
Apalagi, bentuk cairan yang terlihat normal belum tentu menjamin seluruh kandungannya aman.
Vape Bukan Sekadar Tren, Pengguna Perlu Memahami Risikonya
Popularitas vape tidak bisa dilepaskan dari perkembangan gaya hidup dan teknologi rokok elektrik.
Bentuknya yang praktis, pilihan rasa beragam, serta cara penggunaan yang berbeda dari rokok konvensional membuat perangkat ini memiliki banyak pengguna.
Namun, di balik tren tersebut terdapat persoalan mengenai ketergantungan nikotin, risiko paparan bahan kimia, hingga kemungkinan penyalahgunaan perangkat untuk mengonsumsi narkotika.
Larangan Kapolri terhadap penggunaan vape di lingkungan Polri menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Bagi masyarakat, kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa mengenali kandungan dan risiko sebuah produk jauh lebih penting daripada sekadar mengikuti tren. (*)
Editor : AdminDua