CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pemerintah Kabupaten Keerom menyediakan anggaran sebesar Rp 35,5 miliar untuk menyelesaikan pembayaran sejumlah tunggakan tahun 2023 dan juga gaji bulan Maret 2024 ini.
Hal ini disampaikan Bupati Keerom, Piter Gusbager kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (16/03/2024).
"Anggaran yang kita siapkan sebesar Rp 35,5 miliar ini digunakan untuk membayar gaji bulan Maret 2024 bagi PNSD, P3K, DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah. Gaji PNS dan P3K Peralihan dari provinsi (Guru SMA), TPP triwulan 3 dan 4 tahun 2023 dan juga ADD di 25 kampung tahun 2023. Secara keseluruhan akan dibayarkan mulai hari ini atau selama bulan Maret," ujar Bupati.
"Saya perintahkan bendahara umum daerah untuk tidak ada alasan tidak ada uang lagi. Dipastikan bulan Maret ini semua tunggakan tersebut sudah kita bayarkan semua," lanjutnya.
Adapun perincian yang akan dibayarkan oleh Pemkab Keerom yaitu gaji PNSD bulan Maret 2024 sebesar Rp 15.303.344.565, gaji DPRD dan KDH-WKDH bulan Maret 2024 sebesar Rp 1.175.877.069, gaji P3K bulan Maret 2024 Rp 844.943.564, gaji PNS Peralihan dari provinsi (Guru SMA) Rp 2.542.896.660. Kemudian haji P3K Peralihan dari provinsi (guru SMA) Rp 896.857.096, TPP Triwulan 3 2023 Rp 4.266.162.400, TPP Triwulan 4 2023 Rp 8.310.467.876, dan terakhir ADD tahun 2023 (25 kampung) Rp 2.206.484.800.
"Khusus TPP triwulan 3 2023 untuk 8 OPD ini, saya sudah perintahkan agar segera dibayarkan setelah gaji bulan Maret 2024 yang kita proses mulai hari ini," jelas Bupati Piter Gusbager.
Bupati Piter Gusbager juga memerintahkan bendahara umum daerah untuk segera melakukan pembayaran TPP triwulan 4 tahun 2023 untuk seluruh OPD dan badan di lingkungan Pemkab Keerom.
"Semua dinas diharapkan segera menyerahkan berkas pembayaran TPP triwulan 4 2023 ke BKD Keerom. Karena sampai hari ini mereka (BKD, Red) sedang menunggu. Jika semua sudah masuk berkas dan BKD menyetor ke bendahara umum daerah maka bulan ini juga akan dibayarkan," tegasnya.
Pesan Bupati Piter Gusbager kepada ASN, setelah dibayarkannya sejumlah hak dan gaji ini agar tetap semangat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.(*)
Editor : Yonathan R.