Masuk Triwulan Ketiga, ini Realisasi Dana Otsus Kabupaten Keerom 

Administrator • Dipublikasikan Jumat, 22 September 2023 | 05:15 WIB
Photo
Photo
Kepala BPKPAD Keerom, Yan Piet Meres (kiri) didampingi Kepala Inspektorat Keerom, Charles Santoni Sinaga saat memberikan keterangan kepada Ceposonline.com, Kamis (21/9/2023). Foto mustakim ali/ceposonline

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Semua pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Keerom diminta untuk mempresentasikan penyerapan anggaran yang bersumber dari dana Otsus tahun 2023.

"Kami dipanggil bapak bupati untuk menanyakan data realisasi penyerapan anggaran yang bersumber dari dana Otsus tahun 2023," ujar Kepala BPKPAD Keerom, Yan Piet Meres saat ditemui Ceposonline.com usai pertemuan, Kamis (21/9/2023).

Yan Piet Meres menjelaskan, realisasi dana Otsus sampai saat ini kurang dari 30 persen secara keseluruhan OPD pengguna dana Otsus.

"Dari tiga kategori seperti dana Otsus 1% realisasinya 25,2% sedangkan dana Otsus yang 1,25% realisasinya 25% dan DTI atau khusus infrastruktur realisasinya 14,6%. Ini realisasi penyerapan anggaran sampai bulan September ini," ungkap Piet Meres.

Untuk tahun 2023 ini Kabupaten Keerom menerima dana Otsus sebesar Rp 114 miliar. Hingga triwulan tiga, anggaran yang sudah terserap sebanyak Rp 59 miliar dari Rp 114 miliar secara keseluruhan yang diterima tiap tahunnya.

"Memang benar, realisasinya bisa dikatakan lambat hanya saja kita berkomitmen dan optimis semua bisa sesuai target hingga batas waktu yang ditentukan. Dan dalam waktu dekat kita akan melakukan monitoring meja untuk mencapai target yang dimaksud," jelasnya.

Di tempar yang sama, Inspektur Kabupaten Keerom, Charles Santoni Sinaga menjelaskan, Inspektorat menerima dana alokasi Otsus sebesar Rp 499 juta.

"Pengelolaan dana Otsus Inspektorat tidak bisa jalan sendiri, karena kegiatan dari dana Otsus ini pada monitoring dan pengawasan atas realisasi dana Otsus yang ada di OPD pengguna," bebernya.

Menurut Charles, memang perlu upaya atau langkah-langkah percepatan realisasi kegiatan yang bersumber dari dana Otsus, seperti melakukan monitoring meja yang sudah direncanakan dalam waktu dekat.

"Kita berharap dalam monitoring meja nanti OPD yang menggunakan dana Otsus bisa memaparkan penyerapan keuangannya dengan fisik di lapangan. Agar kita bisa ambil langkah-langkah percepatan," jelasnya.

OPD penguna Otsus menurutya harus mengajar target 50% penyerapan tahap 1 dan 2 agar kementerian bisa menurunkan dana Otsus tahap 3.

"Untuk masuk tahap, kita harus memasukkan syarat paling lambat per 30 September ini. Jika belum disampaikan maka Otsus kita akan ditunda satu bulan ke depan," tutupnya.(*) Editor : Administrator
KEEROM