Pemkab Keerom Godok Regulasi Pemberdayaan Industri Kecil bagi Masyarakat Asli Keerom

Erianto Pasae • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:38 WIB
Wakil Bupati Keerom, Daud membuka Rapat Eksekutif di Grande Hotel, Arso II, Rabu (28/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).
Wakil Bupati Keerom, Daud membuka Rapat Eksekutif di Grande Hotel, Arso II, Rabu (28/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).

CEPOSONLINE.COM, KEEROM-Pemerintah Kabupaten Keerom tengah menggodok rancangan regulasi khusus untuk melindungi dan memberdayakan industri rumah tangga (home industry) yang dikelola oleh orang asli Keerom. 

Regulasi ini diharapkan menjadi jangkar hukum agar usaha kecil di perbatasan dapat tumbuh mandiri di tengah berbagai keterbatasan.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kecil bagi Orang Asli Keerom itu dibahas dalam Rapat Eksekutif di Grande Hotel, Arso II, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Keerom, Daud, mewakili Bupati Piter Gusbager.

Pemerintah daerah mengakui bahwa geliat usaha kecil di Keerom masih terbentur masalah klasik. Keterbatasan modal, minimnya keterampilan, alat produksi yang terbatas, kualitas produk yang belum stabil, hingga sempitnya akses pemasaran.

“Kita menyadari pelaku industri kecil masih menghadapi berbagai tantangan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tepat agar potensi usaha lokal dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan,” ujar Wakil Bupati Daud saat membacakan sambutan bupati.

Ia menegaskan, Raperda ini bukan sekadar dokumen administratif atau formalitas tahunan untuk melengkapi tahapan legislasi daerah. Pemerintah ingin produk hukum yang lahir benar-benar menjawab persoalan di lapangan, memiliki sasaran yang jelas, serta dapat dieksekusi tanpa tumpang tindih dengan aturan lain.

Dalam arahannya, Wabup Daud meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala distrik, hingga pihak perbankan yang hadir untuk terlibat aktif. Sektor perbankan dan instansi teknis diminta memikirkan skema nyata mulai dari pendataan yang akurat, pelatihan keterampilan, suntikan modal, hingga perluasan pasar bagi produk warga lokal.

“Mari kita jadikan rapat ini sebagai forum untuk menghasilkan solusi nyata. Tujuan kita adalah mendorong industri kecil Orang Asli Keerom agar semakin produktif, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,”ujar Wabup Daud.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Keerom, Irawati Minggu Rombe, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta. Mereka berasal dari unsur pimpinan OPD, kepala distrik, perbankan, tim penyusun, dan tenaga ahli hukum.

Menurut Irawati, forum ini sengaja dibuka seluas-luasnya untuk menampung kritik, saran, serta masukan konstruktif guna menyempurnakan naskah akademik dan substansi Raperda.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menyusun kebijakan yang berpihak langsung kepada Orang Asli Keerom, agar mereka mampu meningkatkan pendapatan keluarga dan memperluas kesempatan kerja di daerah sendiri,” ucap Irawati.

Pelaksanaan rapat eksekutif ini dibiayai melalui dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah berharap sinergi lintas sektor-antara pemda, pemerintah distrik, dan dunia perbankan  bisa terbangun kokoh setelah aturan ini disahkan, sehingga perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di Keerom bukan lagi ancang-ancang di atas kertas. (*).

Editor : Elfira Halifa
KEEROM