CEPOSONLINE.COM,SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) kembali melakukan pendataan dan penertiban papan reklame di sepanjang jalan utama Kota Sentani.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, penataan reklame, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan kegiatan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, yakni Bappenda, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Tim gabungan melaksanakan sidak terhadap papan reklame, retribusi, hingga perizinan operasional penggunaan bangunan dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Jayapura,” ujarnya, Rabu (8/8/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan perdana difokuskan di sepanjang ruas Jalan Raya Sentani, mulai dari pertigaan Lampu Merah Bandara hingga pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani.
Menurut Gustaf, tim gabungan akan turun secara rutin dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Jumat, untuk memeriksa kondisi fisik reklame sekaligus mencocokkannya dengan data perizinan yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kami akan mengecek fisik papan reklame di lapangan, kemudian mencocokkannya dengan data perizinan yang ada. Kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, mengatakan sidak tersebut juga bertujuan menyinkronkan data antara Bappenda dan DPMPTSP yang selama ini belum sesuai.
“Selama ini terdapat perbedaan data antara Bappenda dan DPMPTSP. Di Bappenda tercatat sekitar 600 wajib pajak reklame, sedangkan di DPMPTSP hanya terdapat 23 data perizinan reklame. Perbedaan yang cukup besar ini menjadi alasan kami melakukan sinkronisasi data,” jelasnya.
Budi menerangkan, setiap pemasangan reklame seharusnya terlebih dahulu mengantongi izin dari DPMPTSP sebelum didaftarkan sebagai objek pajak di Bappenda.
“Melalui sidak ini kami ingin memastikan seluruh reklame telah memiliki izin sesuai ketentuan, sekaligus menyesuaikan data dan memperhatikan aspek estetika kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor pajak reklame memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap PAD Kabupaten Jayapura. Pada tahun lalu, penerimaan pajak reklame mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Tahun ini kami menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar Rp3 miliar. Hingga saat ini realisasinya telah mencapai sekitar Rp500 juta. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai melalui penertiban dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,”
Editor : Lucky Ireeuw