Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Siswi di Sentani Diperkosa Saat Hendak ke Sekolah, Pelaku  Dipengaruhi Miras

Rohana Wenggi • Kamis, 11 Juni 2026 | 14:30 WIB
Tim URC Satreskrim Polres Jayapura saat mengamankan pelaku curas dan persetubuhan terhadap anak di Doyo Baru, Kamis (11/6/2026).(Humas Polres/CEPOSONLINE.COM)
Tim URC Satreskrim Polres Jayapura saat mengamankan pelaku curas dan persetubuhan terhadap anak di Doyo Baru, Kamis (11/6/2026).(Humas Polres/CEPOSONLINE.COM)

CEPOSONLINE.COM,SENTANI-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6/2026).

Penangkapan dilakukan kurang dari 1x12 jam setelah laporan kejadian diterima oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel menerima laporan terkait peristiwa yang menimpa seorang pelajar perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan dan perampasan barang miliknya di kawasan lahan kosong samping BTN Kolam Doyo Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjalan kaki menuju sekolah pada Kamis pagi.

Ketika melintas di kawasan lahan kosong tersebut, korban diduga dihampiri oleh pelaku yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawanya ke area semak-semak yang jauh dari pemukiman warga. 

“Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian,” jelasnya.

Lanjutnya, mendapat laporan tim bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban serta ciri-ciri yang berhasil dihimpun.

“Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 09:35 WIT, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (53) di kawasan BTN Pemda Doyo Baru”

“Saat diamankan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dirampas oleh pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Dari hasil penangkapan ini, kami  berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” jelasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera ditangani. (*)

Editor : Elfira Halifa
#perkosa #Kabupaten Jayapura #siswa #Ceposonline.com #anak dibawah umur